Ingin Diperiksa sebagai Tersangka Bukan Saksi, OC Kaligis: Lebih Baik Tembak Mati

OC Kaligis
JAKARTA, JO- Pengacara OC Kaligis menyatakan ingin diperiksa sebagai tersangka dulu bukan sebagai saksi. Jika tidak dia lebih baik ditembak mati oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sikap OC Kaligis itu disampaikan melalui salah satu penasihat hukum OC Kaligis, Alamsyah Hanafiah di Jakarta, Selasa (28/7).

"Lebih baik saya ditembak mati oleh KPK kalau diperiksa hari ini sebagai saksi," kata OC Kaligis sebagaimana ditirukan oleh Alamsyah.

Alamsyah pun menunjukkan surat yang disampaikan OC Kaligis dan ditujukan kepada komisioner KPK.

"Kepada komisioner KPK yang sangat saya hormati. Hari ini saya diperiksa lagi di-BAP, lebih baik saya ditembak mati oleh KPK," tulis OC Kaligis.

Dalam suratnya juga OC Kaligis menegaskan, "Periksa saya di sidang pengadilan, diperiksa sebagai tersangka dulu, baru saksi."

Selain alasan itu, Alamsyah juga menyebut tekanan darah tinggi OC Kaligis 190 per 90.

Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya | Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya | Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Temukan harga hotel terendah

Kaligis sedianya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M Yagari Bhastara alias Gerry yang merupakan anak buahnya, dan sebagai jawabnya, OC Kaligis mengirimkan surat via Alamsyah yang berisi penolakan OC Kaligis, dan menyebut keinginan agar KPK segera melimpahkan kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan yang menjerat Kaligis.

"Dia mau langsung disidang di pengadilan karena alasannya dari penyidik KPK sudah punya dua alat bukti yang cukup. Kalau bukti cukup, minta sidang segera, itu saja," papar dia.

Dia menolak bila Kaligis disebut tak kooperatif dalam pemeriksaan KPK. Pasalnya, jelas Alamsyah, Kaligis sudah ditahan sejak 14 Juli lalu. Alamsyah memaparkan, penolakan ini merupakan hak Kaligis selaku tahanan KPK.

Menurut Alamsyah, tindakan Kaligis ini tak bisa dikatagorikan sebagai upaya menghalang-halangi penyidikan. Pasalnya, Kaligis sudah menjadi tersangka.

"Dia untuk jadi saksi untuk diperiksa sebagai tersangka, dia berhak diam, dia tidak mau jawab BAP boleh, KUHAP kita mengatur. Atau saya keberatan jadi saksi boleh, apalagi jadi saksi di kasusnya sendiri, boleh. Bukan pengertian merintangi. Yang dimaksud merintangi itu dalam kasus lain dia menutup-nutupi atau menghindari," jelas dia. (jo-5)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.