Gubernur Gatot dan isteri mudanya Evy Susanti.
JAKARTA, JO- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.

Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji dalam pesan singkat, Selasa (28/7), menyebut pihaknya sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) dengan status tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah.

"Semua ini berdasarkan pengembangan dan pendalaman dari pemeriksaan saksi-saksi yang ada juga perolehan alat bukti lainnya," kata Indriyanto.

Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya | Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya | Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Temukan harga hotel terendah

Gatot sudah dua kali diperiksa KPK yakni, pada Rabu 22 Juli dan Senin 27 Juli kemarin untuk tersangka M. Yagari Bhastara alias Gerry. Sementara istrinya baru diperiksa kemarin untuk tersangka yang sama. Namun, keduanya sudah dicegah keluar negeri sebelumnya.

Gatot dan Evy dijerat Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2010 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, dalam konferensi pers di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Evy Susanti mengakui memberikan sejumlah uang kepada OC Kaligis yang menjadi tersangka kasus dugaan penyuapan tiga hakim PTUN Sumatera Utara.

Namun, dia menegaskan duit itu untuk keperluan operasional OC Kaligis yang memang berperan sebagai pengacara keluarga Gubernur Sumut.

Uang itu, kata Evy, berasal dari kantong pribadi keluarga Gatot. Duit itu pun diserahkan bukan untuk mengamankan kasus korupsi Dana Bantuan Sosial dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Sumatera Utara tahun anggaran 2012 dan 2013.

"Yang diberikan OC kaligis hanya seputar fee lawyer. Anggarannya kami pribadi dan tidak besar. Sekitar 50 juta," ungkap Evy.

Sementara Gatot menambahkan, dia memang mengusulkan untuk menggunakan jasa OC Kaligis kepada mantan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, Ahmad Fuad Lubis.

OC diminta untuk mengurus kasus Bantuan Sosial dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Sumatera Utara tahun anggaran 2012 dan 2013 yang awalnya ditangani Kejaksaan Tinggi Sumut.(jo-5)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.