Anak dan Ibu Tiri Sengketa Harta Waris
![]() |
Hotel Kebayoran |
Apesnya dialami Bernadeth Mak Sui, 62, mengaku sebagai ahli waris PT Hotel Kebayoran yang malah dijadikan tersangka oleh penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Bernadeth jadi tersangka atas tuduan melakukan tindak pemerasan berdasarkan Laporan Polisi (LP) no. LP/144/IV/2015 PMJ/Ditreskrimum, tanggal 15 April 2015, dengan dugaan melakukan pemerasan.
Bernadeth adalah isteri kedua dari Api Suryadinata yang juga memiliki hak waris atas hotel itu. Anak-anak dari isteri pertama Api Suryadinata yang ada di Amerika telah menjual hotel kepada pihak pengelola tanpa persetujuan Bernadeth dan anak kandung Bernadeth.
Merasa sudah menjadi pihak pemilik hotel, pihak pengelola kemudian melaporkan Bernadeth ke polisi dengan tuduhan pemerasan.
"Hotel Kebayoran adalah warisan dari suami saya Api Suryawinata," kata Bernadehth, di Jakarta, kemarin,
Untuk menguatkan bukti kepemilikan Hotel tersebut, janda almarhum Api Suryawinata itu memperlihatkan beberapa bukti akte yang dikeluarkan oleh notaris.
"Menyakitkan, padahal saya dan anak saya sebagai ahli waris sejak 11 tahun belum pernah menikmati hasil dari pengelolaan hotel," jelasnya.
Menurutnya, adalah wajar jika dirinya menerima uang pemberian, tapi kenapa justru dari rekaman cctv editan, membuat dia seolah memeras kasir.
Dikatakan, perkawinan kedua antara almarhum dengan dirinya tidak mendapatkan warisan, karena kasus perceraian yang sempat terjadi, dan sempat memiliki ketetapan putusan Pengadilan. Tetapi, sekira tahun 2005, sebelum mantan suaminya meninggal, hubungan antara keduanya sempat normal kembali.
Saat itu almarhum Api Suryawinata sakit keras, sehingga membuat wasiat agar tersangka mendapatkan warisan dua persen dan itu disepakati para ahli waris.
"Saya pernah diberi nota bon untuk mengambil uang Rp 5 juta, kok tiba-tiba saya jadi tersangka. Ini saya duga karena kami (bersama anak) tidak bersedia menerima uang tawaran damai hasil penjualan hotel di waktu lalu," katanya.
Polisi menduga kasus perdata dibalik jual-beli harta benda warisan yang dilakukan ahli waris dengan pihak pengelola hotel, tanpa melibatkan dia dan puteri kandungnya, Daliana Suryawinata,32, sebagai pemilik.
Ditreskrimum telah melakukan penyegelan atas bangunan PT Hotel Kebayoran, di Jalan Senayan no 7 blok S, Jakarta Selatan.
"Kami memita keadilan dari pejabat tinggi Kepolisian," kata Bernadeth. (amin)
Tidak ada komentar: