Ketum Peradi Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Gelapkan Rp20 Miliar
![]() |
Otto Hasibuan |
Menurut Franky Sirait dan Mardiansyah, anggota Peradi yang melaporkan Otto Hasibuan ke Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseno di Jakarta, Rabu (10/6), telah cukup bukti dan saksi dalam laporan ini.
Kedua pelapor berharap penyidik Bareskrim segera melakukan pemanggilan terhadap Otto Hasibuan untuk kepentingan penegakan hukum.
“Kami harus mengadukan Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan karena dugaan penggelapan uang puluhan miliar,” kata Mardiansayah di Bareskrim Mabes Polri.
Penggunaan uang tersebut, lanjut Mardiansyah antara lain untuk Rakernas Peradi pada bulan Mei lalu, dan rencana Munas Peradi di Makasar, Sulawesi Selatan pada 12 Juni 2015 yang dinilai juga tidak sah karena menyalahi AD/ART organisasi.
Diketahui selama ini Peradi sudah menaungi dan mencetak ribuan pengacara.
Dikatakan, Bareskrim harus konsisten menindaklanjuti laporan mereka, karena dampak pengelapan dana itu sangat merugikan organisasi dan anggota Peradi. Peradi juga didesak untuk melakukan perbaikan manajemen karena selama ini struktur pengurus hanya itu-itu saja.
Sementara itu, Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan yang dihubungi secara terpisah mengatakan, dia tidak memperdulikan laporan tersebut.
“Silahkan saja mengadu.Hal itu biasa, jika mau Munas pasti selalu ada yang mengganggu. Yang pasti kami akan menjalankan terus roda organisasi sebaik-baiknya,” ujar Otto. (amin)
Tidak ada komentar: