Kejagung Belum Bisa Pastikan Penahanan Dahlan Iskan
![]() |
Dahlan Iskan |
Meski Kejati telah menetapkan tersangka dan mengajukan pencegahan, Kejati belum bisa memastikan pihaknya akan melakukan penahanan terhadap Dahlan Iskan yang juga salah satu bos media.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana mengatakan di Jakarta, Selasa (9/6) menyebut, surat pencekalan terhadap mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sudah keluar, Senin (8/6).
Dikatakan, untuk penahanan, tentu harus memenuhi persyaratan dalam undang-undang. Tim penyidik belum perlu melakukan penahanan berdasarkan pertimbangan, Dahlan Iskan sangat kooperatif.
Dahlan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sewaktu menjabat Direktur Utama PT PLN Persero atau selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Jumat (5/6), dalam kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu listrik induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB) senilai Rp 1,063 triliun pada tahun 2011 dan 2013.
Pencekalan itu berlaku hingga enam bulan ke depan, yakni Desember 2015. Jika dalam jangka waktu itu terdapat kekeliruan, kejaksaan akan segera melakukan perbaikan format surat.
Penyidik Kejati DKI telah menahan sembilan orang dari 15 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur. (amin)
Tidak ada komentar: