Ilustrasi
JAKARTA, JO- Mobil mewah jenis Porsche dengan pelat nomor tapi tidak terdaftar pada nomor polisi kembali diamankan polisi.

Porsche itu tadinya diberi nomor B 555 BLA namun dari penelusuran tidak terdaftar di Polda Metro Jaya.

Seperti disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar M Iqbal, di Jakarta, Selasa (9/6) petugas mengecek nomor polisi sekaligus fisik mobil bercat oranye tersebut. Selanjutnya diketahui bahwa kendaraan tersebut sebetulnya teregistrasi dengan nomor polisi B 2666 BN.

Mobil itu terdaftar atas nama Wiliam yang beralamat di Taman Palem Lestari Blok B5 Nomor 2 RT 5/RW 13 Jakarta Barat. Mobil tersebut memakai nomor polisi yang tidak sebenarnya.

Sementara Kepala Subdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Sujito, penggunaan pelat nomor tidak sesuai aturan melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bisa dikenakan sanksi.

"Kendaraan yang menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB-) tidak sah dapat dikenakan Pasal 280 juncto Pasal 68 Ayat 1 UU LLAJ," kata Sujito.

Sujito mengatakan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan yang tidak dipasangi pelat nomor yang ditetapkan oleh Kepolisian RI bisa ditilang. (amin)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.