Lucky Hakim (tengah)
JAKARTA, JO - Tim Unit I Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap terduga pelaku pemerasan terhadap anggota DPR RI Komisi VII dari Fraksi PAN Lucky Hakim.

Modus pemerasan adalah dengan mengancam akan membeberkan rahasian terkait ijazah palsu, pajak dan kasus perceraian Lucky.

"Korban diancam akan dibeberkan rahasia, salah satunya soal pemalsuan ijazah, pajak dan perceraian korban," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (17/6) malam.

Awalnya Lucky pernah memberi kedua tersangka Rp 10 juta.Tetapi, karena kedua tersangka meminta uang lagi, Lucky pun akhirnya gerah.Terlebih, uang yang diminta keduanya pelaku pemerasan dalam jumlah yang lumayan besar.

Dari keterangan Kanit I Subdit Jatanras Kompol Budi Towuliu kedua pelaku adalah Ruslan Siregar, 44, dan Aprijal,35, ditangkap tangan setelah korban dan polisi memancingnya di sebuah restoran Rest Rustiq di Plasa Senayan pukul 17.00 WIB.

Lucky mengakui keduanya merupakan teman lamanya yang sering membantunya sebagai tim sukses saat mencalokan diri sebagai caleg DPR. Selama itu, menurut Lucky, keduanya sering meminta uang terhadapnya.

"Mereka sering minta uang dari mulai kecil-kecil, bahkan mereka meminta menjadi staf Lucky di DPR.Kebaikan saya disalahartikan oleh mereka," kata Lucky Hakim.

Lama kelamaan mereka mintanya semakin banyak uang dan mengancam akan membongkar ke media kalau tidak kasih. Lucky pun akhirnya mengkonsultasikan hal ini kepada pengacaranya, Yules Kelo.

Merasa tidak seperti yang dituduhkan oleh keduanya, akhirnya ia pun memberanikan diri melaporkan keduanya ke aparat polisi. (amin)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.