Rosita Tambunan (depan kanan).
JAKARTA,JO- Menindaklanjuti Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 6 tahun 2015, personil gabungan Satpol PP, Suku Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) dan Kesbangpol Jakarta Utara (Jakut) melakukan razia terhadap 23 titik lokasi minimarket yang tersebar di wilayah Jakut,Senin (20/4)pagi.

Tercatat 372 minimarket yang ada di Jakut, dan razia pun dilakukan di Indomart, Alfamart, Seven Eleven, Lawson, dan Citramart yang tersebar di Kecamatan Kelapa Gading, Tanjung Priok, Pademangan, dan Kecamatan Koja.

Menurut Kepala Suku Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Jakut Rosita Tambunan mengatakan, aksi penyisiran minimarket dilaksanakan tanpa pandang bulu. "Di dalam kawasan wisata Ancol pun tetap kita sidak," tegas Rosita.

Alhasil, petugas menemukan sebanyak 20 botol minuman keras di dalam gudang Alfamart di Jalan Boulevard Raya 7, Kelurahan Kelapa Gading Barat,Kelapa Gading yang terdiri dari jenis Black Jack dan Guines dan selanjutnya Sudin KUMKP mendata dan melakukan pemberkasan Berita Acara Perkara (BAP) hasil penemuan miras tersebut.

Sebelumnya Regional Corporate Communication Manager Alfamart, Firly Firlandi mengaku telah menginstruksikan penarikan minuman ber alkohol sejak awal Maret 2015 lalu.Hal itu dapat dibuktikan dari kode barang sudah tidak ada terdaftar di kasir, sudah tidak lagi bisa dijual.

Jika ada yang ditemukan di dalam gudang, dirinya meyakini bahwa barang tersebut sudah tidak dapat dijual dan sedang menunggu penarikan oleh pihak prinsipalnya.

Sementara Kasatpol PP Jakut Yan Sophian Hadi yang memimpin penyisiran razia pada sejumlah minimarket yang diduga masih menjual miras masih terus menyisir lokasi yang potensial masih menjual miras hingga siang. (jo-6)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.