Satpol PP Kembangan Bongkar Kios di Atas Trotoar

Satpol PP membongkar kios di Jalan Srengseng dan Pos Pengumben.
JAKARTA, JO- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar) melakukan razia dan pembongkaran kios yang berdiri di atas trotoar di Jalan Srengseng dan Jalan Pos Pengumben, Rabu (4/3).

Koordinator lapangan Penertiban Satpol PP Hidayat mengatakan sebelumnya pihaknya sudah memberikan surat peringatan kepada pemilik kios. Sampai pukul 11.00 siang sudah empat kios yang dibongkar. Tiga kios di Srengseng sudah ditertibkan dan satu kios di Pos Pengumben.

Alasan pembongkaran kios, menurut Hidayat, tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Pada Perda No 8 tahun 2007 Pasal 14 menyebut, pedagang kaki lima adalah seseorang yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan jasa yang menempati tempat-tempat prasarana kota dan fasilitas umum baik yang mendapat izin dari pemerintah daerah maupun yang tidak mendapat izin pemerintah daerah antara lain badan jalan, trotoar, saluran air, jalur hijau, taman, bawah jembatan, jembatan penyeberangan.

“Pembokaran dilakukan oleh Satpol PP yang piket dilapangan, sementara Satpol PP yang tidak piket stand by di kantor,” ujar Hidayat. (amin)


Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Wisata ke New York? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.