Prostitusi Berkedok Panti Pijat Marak di Jakbar Perlu Ditindak
Ilustrasi |
Sebut saja tempat panti pijat tradisional di Jalan Kedoya Raya, Kebun Jeruk. Selain tidak memiliki ijin tempat itu juga digunakan sebagai tempat prostitusi.
Kalau sepintas terlihat di pampletnya tertulis itu panti pijat tradisional padahal itu hanya tameng saja namun di dalam tempat prostitusi.
"Termasuk juga salah satu panti pijat di wilayah Kembangan,tempat itu ramai setiap hari di kunjungi masyarakat setempat maupun dari daerah lain," ungkap Mahmud Satria, ketua Pokja Wartawan, LSM dan ormas Jakbar kepada wartawan, Rabu (4/3).
Tidak hanya itu, ratusan usaha tempat hiburan yang ada di Jakbar jadi tempat prostitusi. "Kita berharap agar pihak terkait menindak tegas tempat tempat prostitusi di wilayah Jakbar ini," harapnya.
Menanggapi hal itu, Kasi Pembinaan Industri Pariwisata, Sudin Pariwisata dan Kebudayaan Jakbar Rizalludin mengatakan,masalah ini sudah terjadi dari masa lalu.
"Sebagai tindakan pengawasan dan pembinaan sesuai tupoksi saya, sementara ini sudah menyiapkan surat undangan kepada 69 pemilik usaha karaoke setelah disetujui kasudin," katanya.
Sesuai Permen Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI No 16 tahun 2014 tentang standard usaha karaoke dan Kepgub No 98 tahun 2004 tentang waktu penyelenggaraan industri pariwisata.
"Sesuai Kepmen dan Kepgub,pihak pemilik usaha tempat hiburan karaoke harus menyiapkan kaca kontrol,peredam dan juga harus sesuai jam buka pukul 14.00 dan tutup sampai pukul 02.00 pagi," ujarnya.
Sebagai tugas pokoknya untuk melakukan pengawasan dan pembinaan, dirinya sementara ini sejak mulai bertugas sudah turun mengawasi tempat tempat hiburan. Hasilnya sebanyak 18 tempat usaha hiburan dan nanti akan dikoordinasikan dengan Satpol-PP untuk penertiban sebab sudah tugas mereka.
"Sedangkan untuk panti pijat yang dijadikan prostitusi,nanti kita awasi," sambungnya.
Dikatakannya, adapun tujuan kita melayangkan surat agar pimilik usaha hiburan tahu yang mengeluarkan ijinnya bukan Dinas pariwisata yang mengeluarkan tapi hanya sebatas pengawasan dan pembinaan terhadap pengusahanya.
"Jadi segala urusan ijin dan lainnya kita arahkan ke PTSP dan pengawasan dan pembinaan adalah tugas kita," katanya.
Intinya,berikanlah waktu kepada saya untuk membenahi hal yang sudah terjadi selama ini untuk melakukan pembinaan.Kita lebih fokus pembinaan saja.
Sambung dia,tempat hiburan di wilayah Jakbar sudah kita data seperti. Di Kecamatan Tamansari sebanyak 30 lokasi,Tambora 6 lokasi,Gropet 16 lokasi,Kebun Jeruk 6 lokasi,Kembangan 2 lokasi,Cengkareng 7 lokasi dan Palmerah 2 lokasi. (jo-6)
Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Wisata ke New York? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya
Tidak ada komentar: