Kasudin Sosial soal SKKT Roa Malaka: Jangan Rampas Rumah Anak-anak Saya

Ika Yuli Rahayu
JAKARTA, JO- Kasudin Sosial Ika Yuli Rahayu mengharapkan Gedung Sasana Krida Karang Taruna (SKKT) difungsikan sebagai tempat pembinaan generasi muda Karang Taruna sesuai Kepgub 139 tahun 1997 tentang pengelolaan SKKT.

Ika Yuli mengaku prihatin jika selama puluhan tahun gedung itu dikuasai oleh Yayasan Judo Tiang Bendera, bahkan dibuat sebagai tempat latihan permanen sehingga lantai dan tembok mengalami kerusakan.

"Jangan merampas rumah anak anak saya (Karang Taruna-red), apalagi pemuda yang berlatih judo di gedung itu bukan anggota masyarakat Jakbar melainkan anggota judo berdomisili di wilayah Jakarta Utara," ungkapnya di Jakarta, hari ini.

Menurutnya, harusnya pihak Sudin Olah Raga memfasilitasi pemuda Yayasan Judo Tiang Bendera untuk berlatih sebab hal itu menjadi tanggung jawab mereka. "Saya pun berikan unit buat anak binaan saya Karang Taruna," katanya menanggapi kemarahan yang disampaikan pihak Karang Taruna terkait penguasaan gedung oleh yayasan judo.

Gedung SKKT Roa Malaka digunakan pemuda untuk kreatifitas seperti kegiatan pelatihan komputer, band, kube anak punk dari Kota Tua. Kemudian mengadakan bimbingan UKM dengan berjualan seperti kelompok usaha pemuda karang taruna berjualan voucer handphone, voucer lisrtrik dan keterampilan lainnya seperti membuat lampion yang akan dipamerkan di gedung itu.

"Banyak kreatifitas Pemuda Karang Taruna. Di Jakbar ada 10 kube yang terdiri dari 8 kecamatan sebanyak 100 orang termasuk kube paling banyak adalah di SKKT Roa Malaka Tambora," jelasnya.

Diakui permasalahan ini jadi PR berat bagi Ika Yuli sebagai kasudin karena menyangkut ketidaknyamanan. "Apa yang akan saya lakukan, tapi saya akan berpikir jernih,sebab semua mempunyai persoalan sosial," sambungnya.

Menurutnya, selama ini Karang Taruna selalu mendesaknya untuk tidak mengizinkan lagi kegiatan Yayasan Judo Tiang Bendera. "Ini adalah rumahnya Karang Taruna. Mereka marah-marah ingin berkreatifitas. Jangan melihat Karang Taruna sebelah mata," sambung Ika Yuli.

Dia pun akan mengacu kepada Kepgub 139 tahun 1997 tentang pengelolaan SKKT yang merupakan asset Pemprov DKI Jakarta digunakan sebagai wahana pembinaan generasi muda Karang Taruna.

Untuk pemanfaatan dan penggunaan SKKT harus sesuai peruntukan dan jika ada pihak lain yang ingin menggunakan gedung tersebut harus berkoordinasi dan melibatkan karang taruna sebagai penerima manfaat SKKT.

Diakuinya,saat itu ada surat dari Dinas Sosial DKI Jakarta untuk mengijinkan yayasan judo itu untuk sementara menempati gedung SKKT menunggu GOR Pekojan selesai dibangun.

"Saya bukan menyetujui mereka menetap berlatih disana. Izin yang di berikan Dinas Sosial itu hanya sementara, jangan dikuasai dan semaunya merusak gedung untuk membuat alat berlatih dengan permanen," ungkapnya.

Dikatakan Kasudin,yakin bahwa Gunernur Jakarta sangat bijaksana melihat kondisi ini, bisa melihat yang sebenarnya kondisi SKKT di lokasi yang luasnya mencapai 200 meter itu dapat digunakan oleh seluruh masyarakat,bukan untuk keperluan sepihak karena ada kepentingan pihak terkait. (jo-6)

Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Wisata ke New York? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.