Divonis 17 Tahun, Emon si Raja Sodomi Pilih Banding

Andri Sobari alias Emon
SUKABUMI, JO- Masih ingat dengan kasus sodomi yang menimpa korban puluhan anak di Sukabumi? Pria yang menjadi pelakunya, Andri Sobari alias Emon, 23, divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi, 17 tahun penjara.

Informasi yang dihimpun, Rabu (17/12), putusan yang diambil Selasa (16/12) ini lebih tinggi dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi.

Cek Hotel di Jakarta, Bandingkan Tarifnya | Cek Hotel di Parapat, Danau Toba, Bandingkan Harga dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Bandung, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Surabaya, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Putusan ini dinilai kuasa hukum Emon, M Saleh Arief tidak mempunyai rasa keadilan, padahal seharusnya dia diberikan keringanan hukuman karena pernah menjadi korban kekerasan seksual saat remaja.

Dikatakan, bukti kekerasan yang dilakukan oleh tim penyidik di Polres Sukabumi Kota dengan memperlihatkan foto wajah Emon yang lebam tidak juga digubrik oleh hakim.

Itu sebabnya, Emon menyatakan banding lantaran putusan itu dinilainya terlalu tinggi. (jo-20)

Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Wisata ke New York? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.