JPS: 98,94 Persen Anggota DPRD DKI Tidak Laporkan Harta Kekayaan

KPK
JAKARTA, JO- Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS) Mohammad Syaiful Jihad mengungkapkan, tingkat kepatuhan anggota DPRD DKI Jakarta periode 2009-2014 untuk melaporkan harta kekayaannya dalam format Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sungguh memprihatinkan.

Dari 94 anggota DPRD DKI, 98,94 persen (93 anggota) belum/tidak menyerahkan LHKPN ke KPK. Sementara, hanya 1,06 persen (1 anggota) yang telah menyerahkan LHKPN, meskipun terlambat pada tanggal 19 Maret 2012.

Padahal, anggota dewan selaku pejabat publik seharusnya menyerahkan LHKPN setidaknya dua kali, yakni pada awal masa jabatan dan akhir masa jabatan.

"Hasil kajian ini bisa dijadikan indikator bahwa anggota DPRD DKI Jakarta periode 2009-2014 tidak mendukung gerakan anti-korupsi," katanya dalam siaran pers di Jakarta, hari ini.

Lembaga ini kemudian mendesak agar para anggota DPRD DKI Jakarta periode 2009-2014 segera menyampaikan LHKPN-nya sebelum masa jabatan berakhir pada Agustus 2014 mendatang.

Syaiful juga mengatakan, peristiwa ini semoga bisamenjadi cacatan penting bagi anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta periode 2014-2019 yang akan datang, untuk lebih patuh dalam menyampaikan LHKPN.

"Karena, pelaporan harta kekayaan bukan sekedar masalah administrasi, namun juga menunjukkan budaya integritas anti-korupsi," katanya. (jo-3)


Wisata ke New York? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.