Warga Depok Keluhkan Pengli KTP, KK dan Akta Lahir
Ilustrasi |
Menurut Edmond, salah seorang anggota DPRD Kota Depok, Rabu (4/6), Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail harus melakukan pengawasan yang lebih khusus dalam mengatasi pemungutan liar di Depok.
Heri salah seorang warga yang sedang mengurus KTP mengatakan bahwa ada pungli sebesar Rp 100.000 dengan alasan supaya cepat diproses.
"Revisi UU Adminduk akhir 2013 yang disahkan DPR RI sudah ditetapkan bahwa tidak boleh ada lagi biaya yang dibebankan ke masyarakat dalam pembuatan KTP, KK , dan Akta lahir. Tapi kenapa ada dipungut dalam pengurusan KTP sebesar Rp 100.000?" lanjut Heri. (Lian)
Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya
Tidak ada komentar: