Perda Jokowi soal Denda Pembuang Sampah Tidak Mempan?

Sampah malah menumpuk di bawah spanduk peringatan. Ini terjadi di dekat Halte Taman Kota, Jalan Daan Mogot, Jakbar. (foto: jo-6)
JAKARTA,JO-Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah ditegaskan bahwa warga yang membuang sampah sembarangan akan didenda Rp500.000, sementara untuk perusahaan dikenai denda Rp50 juta.

Perda ini sudah mulai diterapkan bulan Desember 2013 lalu, namun hingga saat ini belum dilakukan dengan serius. Warga dan perusahaan malah menganggap angin lalu peraturan itu.

Lihat saja di Cengkareng, Jakbar. Meskipun petugas kebersihan di kecamatan ini telah berupaya menghimbau melalui spanduk yang dipasang persis di bawah jembatan penyebrangan orang (JPO) halte Taman Kota di Jalan Daan Mogot namun sampah tetap dibuang sembarangan disana.

Spanduk itu bertuliskan "Dilarang membuang sampah di tempat umum,denda RP 500 ribu". Peringatan yang tetap saja huruf-huruf yang tidak ada maknanya bagi para pelanggar, yang justru menumpuk sampah di bawah spanduk itu.

Menurut Deri,24 salah seorang tukang ojek yang tak jauh dari lokasi itu setiap hari tepatnya di pagi hari pukul 06.00 WIB sampah terlihat banyak menumpuk di area ini.

"Kami heran, sampah datangnya darimana, padahal setiap malam pukul 22.00 WIB kami tinggalkan tempat ojekan sampah tidak ada tapi kalau pagi kami lihat sampah sudah menumpuk. Apalagi sampahnya terbungkus rapi di dalam karung. Kita perkirakan sampah ini bukan berasal dari sampah warga sekitar ,bisa jadi sampah dari tempat lain di letakkan di sini," ungkapnya, Rabu(4/6)

Kepala Seksi Kebersihan Kecamatan Cengkareng Abdul Rohim mengakui,sampah terlihat menumpuk setiap pagi harinya. Karena tidak pantas sampah di tumpuk di sekitar jalan umum pihaknya telah himbau kepada warga setempat agar tidak buang sampah sembarangan karena sudah menyiapkan TPS atau buanglah sampah sementara di dalam gerobak yang telah di sediakan di RT dan RW masing masing.

"Sampah yang ditumpuk di sekitar jalan umum tidak diperbolehkan.Untuk itu kita sudah buat himbauan dengan memasang spanduk di area biasa sampah ditumpuk. Tapi bukan membuat jera mereka malah sampah semakin banyak ditumpuk di bawah spanduk himbauan," sesalnya.

Dia berharap kepada masyarakat untuk membuang sampah pada tempat yang telah disediakan. Selain itu juga diminta kepada warga,RW dan RT setempat untuk saling bersama sama mengawasi agar lingkungan tetap terlihat bersih dan indah.

"Tanpa turut serta RT dan RW dalam mengawasinya masalah ini akan tetap berlanjut," harapnya. (jo-6)


Mengunjungi London? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Wisata ke New York? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Cek Daftar Hotel, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.