Di Jakarta Pusat, 428 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap dalam 4 Bulan

Narkoba
JAKARTA, JO- Hanya dalam waktu 4 bulan, 428 pelaku penyalahgunaan narkoba ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) dengan 315 kasus. Mayoritas terjadi di Kecamatan Sawah Besar, Cempaka Putih dan Tanah Abang.

Data itu disampaikan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakpus AKBP JR Sitinjak di Jakarta, Kamis (8/5).

Menurut AKBP JR Sitinjak, data itu diperoleh mulai Januari hingga April 2014, dari hasil penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti 29,35 gram heroin, 37.220,7274 gram ganja, dan 2.269 butir ekstasi.

JR Sitinjak juga menyoroti kasus penyalahgunaan narkoba khususnya di kalangan pelajar yang terjadi di daerah ini. Itu sebabnya, pihaknya berjanji untuk melakukan penyuluhan rutin bahaya narkoba ke sekolah-sekolah SMP dan SMA khususnya di daerah rawan peredaran narkoba.

Ia juga meminta partisipasi masyarakat untuk ikut serta menghadapi bahaya narkoba ini. Masyarakat diminta untuk melaporkan ke aparat kepolisian terdekat jika mengetahui ada suatu tindak pidana narkoba di sekitarnya. (jo-7)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.