Wagub Minta Dinas P2B Berikan Sanksi Tegas Perusahaan Reklame
Papan reklame yang roboh di Slipi, kemarin. |
Permintaan itu disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait adanya baliho rubuh yang mengakibatkan empat orang pengendara terluka, di Slipi, Jakarta Barat (Jakbar), kemarin.
"Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI Jakarta harus memberikan sanksi kepada perusahaan reklame. Apalagi jika ada perusahaan reklame yang tidak mau melakukan audit konstruksi untuk papan-papan reklame yang ada di Jakarta," kata Ahok di Jakarta, Rabu (23/4).
Menurut Ahok, robohnya reklame-reklame yang ada di Jakarta merupakan kesalahan dari para perusahaan tersebut dan Dinas P2B DKI. Sebabnya, P2B dianggap memperpanjang masa kontrak reklame tanpa adanya audit konstruksi.
"Kalau ada surat dari P2B musti audit konstruksi, ditolak. Berarti itu kesalahan mereka (perusahaan reklame), harus ada sanksi," ujar Ahok.
Ahok akan menyerahkan persoalan reklame yang roboh tersebut ke Dinas P2B dan Asisten Pembangunan (Asbang). Menurut dia Asbang juga mempunyai wewenang untuk memanggil perusahaan reklame-reklame tersebut. "Ini mesti sama Asbang. Persoalan di Asbang," kata Ahok.
Kemarin, Selasa (22/4) malam, hujan deras disertai angin kencang di Jakarta memakan korban. Sebanyak empat orang harus mendapatkan perawatan medis karena terluka akibat tertimpa papan reklame yang roboh di Jalan S Parman, Slipi, Palmerah, Jakbar.
Adapun baliho raksasa yang roboh itu berada tepat di depan Wisma BCA dan menutup sebagian ruas Jalan S Parman. Kemacetan tak terhindarkan karena peristiwa itu terjadi pada saat puncak jam pulang kantor yang padat kendaraan. Kemacetan diperparah oleh pengendara yang berteduh dan memarkir motornya di bawah fly over Kemanggisan.
Selain papan reklame yang ditumbang di Jalan S Parman, satu papan reklame juga tumbang di depan RS Harapan Kita yang tak jauh dari baliho di Wisma BCA. Kondisi ini membuat lalu lintas semakin macet. Beruntung papan reklame di depan rumah sakit jantung itu tidak memakan korban jiwa.
Sementara itu,Kepala Bidang Pengawasan dan Penertiban Bangunan Provinsi DKI Jakarta Pebriana Tambunan kepada wartawan mengatakan, pihaknya akan menindak lanjuti terkait dengan proses izin.
"Kita akan panggil agar bertanggung jawab atas runtuhnya bangunan tersebut yang mengakibatkan sejumlah orang luka-luka," ujarnya. (leman)
Tidak ada komentar: