Walikota Jakarta Barat Anas Effendi Kasudin Perumahan dan
Gedung Pemerintah Rohman Lizar saat meninjau Kampung Deret
di Kelurahan Kali Anyar,Tambora. (foto:jo-6)
JAKARTA,JO- Program pembangunan kampung deret tahun 2013 di wilayah Jakarta Barat (Jakbar) sebanyak 359 unit di empat lokasi di dua kecamatan sudah rampung, Senin (7/4).

Pembangunan kampung deret di Kecamatan Cengkareng dan Kecamatan Tambora itu berada di empat lokasi yakni di RW03 dan 04 Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng sebanyak 283 unit. Kemudian di RW 04 Kelurahan Tambora sebanyak 41 unit dan RW 05 Kalianyar, di Kecamatan Tambora sebanyak 35 unit. Seluruhnya sebanyak 359 unit yang lokasinya merupakan kawasan kumuh.

Namun para penerima dana bantuan pembangunan kampung deret sebagian mengeluh. Pasalnya,mereka mengeluarkan biaya yang cukup banyak,tidak sebanding dengan yang mereka terima dari pemerintah.

Menurut pengakuan salah seorang warga pedagang warung nasi di RW04, Kelurahan Kali Anyar, mereka mengeluarkan biaya banyak untuk menuntaskan rumahnya.

"Kami menerima bantuan bervariasi, ada yang terima Rp 24 juta hingga Rp 34 juta dari pemerintah. Jumlah itu jelas tidak cukup untuk bisa membangun rumah sampai rampung. Kami terpaksa minjam uang supaya rumah kami ini tuntas," ungkap pegadang yang tidak bersedia disebutkan namanya itu, Senin(7/4) kepada wartawan.

Secara terpisah, Kasudin Perumahan dan Gedung Pemda Jakbar Rokman Lizar memaparkan, biayanya bervariasi sesuai luas rumah dan maksimal luas 36 meter persegi dan biayanya Rp54juta.

Kalau menurut konsepnya, kampung deret berpedoman pada rumah sehat, yakni ada pencahayaan, sirkulasi udara, septic tank komunal, jalan dan lainnya.Kampung Deret dibangun dengan material permanen. Dana yang diberikan Pemprov DKI kepada warga penerima bantuan rumah deret per meter perseginya sebesar Rp 1,5 juta, dan luasnya maksimal 36 meter persegi atau sebanyak Rp 54 juta.

“Per unit maksimal Rp 54 juta. Tapi dilihat dulu luas tanahnya, kalau ternyata warga penerima bantuan luas tanahnya hanya 25 meter persegi,itu saja yang dibangun. Tapi tetap tidak melebihi batas maksimal, yakni 36 meter persegi atau Rp 54 juta," ujar Kasudin.

Dikatakannya,dana yang diberikan ke warga penerima bantuan rumah deret langsung ditransfer melalui Bank DKI dari Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI ke rekening masing-masing dan pencairannya bertahap.

Dikatakan Rohman,dana bantuan kampung deret tersebut yang diberikan kepada warga sudah sesuai dengan data dan berdasarkan fakta di lapangan berapa luas yang dibangun. "Semua sudah sesuai dengan data, ya itulah yang di terima," katanya. (jo-6)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.