Diduga Cinta Segitiga, Riska Rosa Ditenggelamkan Kekasihnya

Ilustrasi
JAKARTA,JO- Diduga cemburu pacarnya terlibat cinta segitiga, seorang remaja membunuh kekasihnya dengan cara menenggelamkannya di Sungai Ciherang, Desa Weragati, Kecamatan Rajagaluh, Majalengka, Jawa Barat (Jabar).


Polisi, Rabu (19/3) pun berhasil mengungkap kisah pembunuhan siswi SMK yang tewas pada Selasa (18/3). Tersangka adalah Gu, warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Rajagaluh, Majalengka.

Gu kepada petugas mengaku mendorong Riska ke irigasi Sungai Ciherang setelah sebelumnya keduanya bertengkar soal pesan singkat (SMS) yang diterima Riska dari cowok lain.

“Riska menerima SMS dari cowok lain dan saya desak, tapi diam saja. Saya dorong ke irigasi karena cemburu,” ujarnya.

Gu juga mengaku bahwa korban dalam keadaan mengandung, dan jabang bayi yang dikandung oleh Riska adalah hasil hubungan badan dengannya.

Sebelumnya Gu melaporkan kalau kekasihnya itu hanyut terbawa arus di irigasi sungai tersebut. Sejumlah kejanggalan pun diketahui dari laporan itu, antara lain berdasarkan pengakuan Gu, korban mengenakan celana panjang dan kaos. Hal itu berbeda dengan kondisi korban saat ditemukan, yakni hanya mengenakan pakaian dalam.

Selain itu,petugas juga menemukan luka di wajah korban. Namun polisi belum bisa memastikan apakah luka tersebut bekas dari penganiayaan yang dilakukan Gu atau bukan.

Kasus pembunuhan ini kemudian ditangani oleh petugas Unit Reskrim Polsek Rajagaluh dan dibantu petugas Polres Majalengka. Unit Reskrim Polsek Rajagaluh dan Sat Reskrim Polres Majalengka, Jawa Barat,akhirnya petugas berhasil menangkap pelaku pembunuhan siswi SMK ini.

Dari keterangan seorang petugas SAR yang mengevakuasi korban,bernama Iwan mengatakan, jasad Reisa ditemukan terselip di antara bebatuan. “Jasad korban ditemukan di antara bebatuan dengan kondisi luka di bagian kepala dan tangan,” jelas Iwan.

Kapolsek Rajagaluh AKP Wagino,sebelumnya menjelaskan, dugaan sementara motif pembunuhan ini adalah cinta segitiga. Pihaknya masih mendalami keterangan-keterangan dari saksi dan pelaku. (jo-14)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.