Jika Terus Dizolimi, 42 Caleg Golkar Ancam Demo Idrus Marham

Partai Golkar
JAKARTA,JO - Sebanyak 42 calon anggota legislatif (caleg) DPRD Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel) dari Partai Golkar mengancam akan melakukan aksi demo dan berkemah di Jakarta, jika Sekjen DPP Partai Golkar Idrus Marham belum juga mengambil keputusan tegas untuk melaksanakan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) nomor 78/DKPP-PKE-II/2013.

Keputusan DKPP yang dimaksud menyatakan bahwa 42 caleg yang sudah didaftarkan 19 April 2013 masuk dalam daftar calon tetap (DCT), sah sebagai caleg Golkar Musi Rawas, dan kemudian dituangkan juga dalam surat KPU-RI nomor 710/KPU/X/2013, tertanggal 23 Oktober 2013.

“Kalau dizolimi terus tentu kita akan lakukan perlawanan dengan menggunakan hak-hak konstitusional kita. Termasuk nanti demo ke DPP dan bahkan bila perlu berkemah di KPK,” kata Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM Partai Golkar Musi Rawas, Hasran Akwa di Jakarta, Minggu (2/2).

Meski begitu, Hasran masih yakin Sekjen DPP Partai Golkar masih taat hukum dan aturan organisasi, dan melaksanakan putusan resmi dari DKPP, KPU maupun Bawaslu untuk memulihkan hak konstitusional 42 orang caleg Golkar Musi Rawas yang didaftarkan pada 19 April 2013 untuk masuk dalam DCT anggota DPRD Musi Rawas pada Pemilu legislatif 2014.

“Saya sendiri masih yakin Pak Idrus Marham akan taat aturan hukum. Sekali lagi kami sangat bingung kesalahan kami apa sehingga terus digantung dan tidak tegas seperti ini,” sambung Hasran.

Diakuinya, mereka sudah bertemu dengan Idrus Marham di Jakarta, pekan ini, untuk meminta sikap DPP Partai Golkar terkait para caleg Golkar itu, mengingat sudah mendekatnya waktu pemilu.

“Idrus Marham mengatakan kalau memang sudah diputuskan DKPP begitu maka harus diterima dan 42 caleg harus didukung karena tidak mungkin caleg kosong. Sikap ini harusnya konsisten dan dilaksanakan, jangan lagi ketika mendapat masukan dari orang lain sikap Idrus berubah lagi,” katanya.

Hasran juga menyinggung, sanksi dari DKPP berupa pemberhentian tetap kepada empat orang anggota KPUD Musi Rawas sudah dilaksanakan, namun anehnya keputusan DKPP terkait pemulihan hak konstitusional 42 caleg Partai Golkar Musi Rawas untuk dimasukkan dalam DCT Pileg 2014 sampai saat ini tidak dilaksanakan.

Sementara Sekretaris DPD Golkar Musi Rawas Ahmad Bakri mengatakan dirinya mengkhawatirkan para caleg ini nantinya akan melakukan tindakan diluar koridor jika sampai keputusan dari DKPP itu tidak dijalankan.

“Kita berharap DPP sebagai pemegang aturan partai yang netral. Mudah-mudahan bisa dilakukan Pak Idrus, dan mudah-mudah para caleg tidak sampai melakukan aksi demo dan berkemah di KPK. Tapi kan kita tidak bisa jamin kalau mereka kecewa, misalnya kalau sampai mereka gugur dari daftar caleg,” kata Bakri.

Sebelumnya, kekisruhan mengenai daftar caleg Golkar Musi rawas ini bermula dari terbitnya surat keputusan (SK) pembekuan kepemimpinan DPD Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas diketuai Lily Martiani oleh Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan H Alex Noerdin tanggal 21 April. Terbitnya SK pembekuan tersebut membuat kondisi partai berlambang pohon beringin ini memiliki dua kepemimpinan dan dua daftar nama caleg.

Pada saat itu, DPD versi Lily sudah terlebih dahulu mendaftarkan DCS tanggal 19 April. Namun, pada saat penutupan pendaftaran DCS tanggal 22 April, DPD Kabupaten Musi Rawas versi kepemimpinan Elyanto mendaftarkan juga DCS ke KPU Musi Rawas. Saat itu, KPU Musi Rawas menolak DCS veris Eliyanto, karena DPD versi Lily sudah mendaftarkan terlebih dahulu. Anehnya pada saat pengumuman DCS tanggal 14 Juni lalu, nama calon legislatif yang diakomodir KPU Musi Rawas merupakan DCS versi Eliyanto.

DPD versi Lily kemudian melakukan gugatan, dan DKPP memenangkan mereka dengan keluarnya keputusan DKPP nomor 78/DKPP-PKE-II/2013 itu, dan kemudian dituangkan juga dalam surat KPU-RI nomor 710/KPU/X/2013, tertanggal 23 Oktober 2013.

Hasran sebelumnya juga menyebut Sekjen DPP Partai Golkar Idrus Marham banyak mengeluarkan surat cartaker, padahal seharusnya jika dimaksudkan untuk menganti ketua DPD Partai Golkar harus melalui Musdalub Partai Golkar yang tidak pernah dilaksanakan sampai hari ini.

“Kepengurusan baru melalui penunjukan langsung melanggar Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar, peraturan organisasi, serta Undang-Undang Partai Politik,” tegas Hasran. (jo-3)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.