Mulai 1 Februari 2014, Urus IMB Pakai Sistem Online Katanya Selesai 7 Hari

Gedung Balaikota DKI Jakarta
JAKARTA, JO- Meski diragukan efektivitasnya Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI Jakarta akan menerapkan sistem online untuk pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Ceritanya, dengan online waktu pengurusan bisa dipersingkat menjadi 7 hari, dari sebelumnya dengan menggunakan sistem manual 15 hari.

Menurut Kepala Dinas P2B DKI Jakarta I Putu Ngurah Indiana di Jakarta, Kamis (30/1), sistem online akan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengajukan pengurusan, karena bisa dilakukan dari rumah maupun dari kantor alias tidak perlu datang ke kantor kecamatan atau pun Dinas P2B.

Pemohon IMB bisa langsung membuka website dppb.jakarta.go.id, kemudian mengikuti langkah berikutnya sesuai petunjuk yang ada. Putu mengklaim semua sistem untuk keperluan itu sudah siap. Meski begitu, dia menyadari semua masih perlu adaptasi, sehingga jika ada masyarakat mengeluh mengenai sistem baru ini maka mereka akan menerimanya.

Sementara itu Kepala Bidang Perijinan P2B DKI Jakarta Heru Hermawanto mengatakan, sistem tersebut dibuat dengan anggaran Rp 600 juta dengan waktu persiapan empat bulan.

Cek hotel di Malaysia, bandingkan tarifnya dan baca ulasannya | Cek hotel di Kuala Lumpur, bandingkan tarifnya dan baca ulasannya | Cek hotel di Jakarta, bandingkan tarifnya dan baca ulasannya | Cek hotel di Bandung, bandingkan tarifnya dan baca ulasannya | Cek hotel di Surabaya, bandingkan tarif dan baca ulasannya

Data dari P2B DKI Jakarta, rata-rata setiap tahun ada 12 ribu IMB yang diterbitkan. Sebanyak 80 persen di antaranya merupakan rumah tinggal, sementara sisanya non-rumah tinggal. Pemohon pengurusan IMB mayoritas terdapat di Jakarta Utara dan Jakarta Barat.

Sementara hasil retribusi dari pembuatan IMB setiap tahunnya terus meningkat. Pada tahun 2012 retribusi yang didapat sebesar Rp 168 miliar dan pada 2013 naik menjadi Rp 202 miliar. Sedangkan pada tahun ini ditargetkan mencapai Rp 220 miliar. (jo-2)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.