SMAN46
JAKARTA, JO- Kuasa hukum para wali murid, Diyanti R Polhaupessy mengatakan akan menggugat SMAN46 ke PTUN karena memberhentikan para pelajar yang diduga terlibat pembajakan bus. Menurut kuasa hukum, tindakan itu terlalu emosional.

"Seharusnya ada peringatan pertama, kedua dan ketiga. Kalau tidak berubah baru pelajar tersebut dikeluarkan," kata Diyanti kepada wartawan, di Jakarta, Sabtu (16/11).

Diyanti menjelaskan, para orang tua murid dari ke-36 pelajar yang dikeluarkan dari SMAN 46 itu akan menempuh jalur hukum, namun saat ini masih dilakukan negosiasi antara KPAI dan Komnas Anak dengan pihak sekolah.

"Saya bersama KPAI dan Komnas Anak masih melakukan negosiasi secara kekeluargaan kepada pihak sekolah untuk dapat mencabut keputusan yang telah dibuat. Tapi kalau kepala sekolah arogan,tetap kita akan daftarkan ke PTUN," katanya.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto mengatakan, kalau ada orang tua atau pengacara menggugat pihak sekolah dirinya mempersilahkan untuk menempuh jalur hukum.

"Kita tidak takut silahkan saja, kejadian sudah jelas,saksi ada,bukti ada," katanya.

Taufik Yudi mengatakan,perjanjian yang dimaksud adalah perjanjian antara orang tua di kepolisian yang menegaskan para pelajar tersebut tidak diproses hukum namun dikembalikan ke orang tua masing-masing.

"Mereka membajak bus dan memiliki senjata tajam. Karena diluar batas aturan pihak sekolah harus mengembalikan kepada orang tuanya masing masing," tandasnya. (leman)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.