ERP diharapkan mampu mengurangi penggunaan
kendaraan pribadi.
JAKARTA, JO- Pemprov DKI Jakarta akhirnya menentukan pilihan kepada Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik daripada kebijakan 'ganjil-genap'.

Pemberlakuannya, menurut Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) di Jakarta, Selasa (19/11) ditargetkan awal tahun 2014. Untuk tahap awal masih akan diberlakukan manual dengan rancangan tarif berdasarkan kajian terbaru mencapai Rp 21.072 per sekali lewat.

Dikatakan, pada tahap awal penerapan ERP akan diberlakukan di kawasan penerapan 3 in 1 dan Rasuna Said, Jakarta Selatan, dengan alasan kawasan ini dikelilingi oleh tiga koridor bus Transjakarta, yaitu Koridor I (Blok M-Kota), Koridor VI (Kuningan-Ragunan), dan Koridor IX (Pinangranti-Pluit).

ERP adalah suatu kebijakan dimana orang harus membayar untuk melewati suatu jalan tertentu pada jam tertentu. Tujuannya, untuk mengurangi volume kendaraan yang masuk ke ruas jalan tertentu yaitu dengan cara membayar.

Menurut Jokowi pemilihan terhadap ERP karena ada pemasukan bagi DKI Jakarta. Kalau ganjil-genap, kata Jokowi, tidak memberikan pemasukan bagi Pemprov DKI Jakarta.

Mengenai hitung-hitungan pemasukan dan berapa biaya yang diterapkan semua masih dalam tahap penghitungan termasuk lembaga mana yang menanganinya.

Jokowi hanya berharap penerapan sistem ini dapat mengurangi penggunaan kendaraan pribadi di Jakarta, sekaligus menambah pemasukan daerah.

Dalam rancangan sementara ini ERP akan ditangani Badan Layanan Umum (BLU) yang berada di bawah wewenang Dishub DKI. Lembaga itu lembaga baru.

Untuk mengelola retribusi ERP akan berkoordinasi dengan Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta, sedangkan penanganan hukumnya ada di bawah wewenang Polda Metro Jaya. (Jo-2)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.