Pelajar Pelaku Penyiram Air Keras Ditangkap, Motifnya Dendam
PPD 213 |
Tompel diamankan di Jalan Alamanda Villa Mutiara Gading 3 Kebalen, Kecamatan Babelan, Bekasi, pada Minggu (6/10) pukul 02.00 WIB. Tompel dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Jakarta, Minggu (6/10), menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, Tompel mengaku melakukan penyiraman air keras itu karena dendam.
Menurut Tompel, dirinya disiram air keras oleh pelajar SMA sekitar enam bulan lalu, dan dia tidak mengetahui persis siapa pelajar itu. Maka sejak itu dia merencanakan pembalasan dengan menyasar anak-anak SMA secara acak.
Akibat perbuatannya itu, selain sembilan korban lainnya, empat di antaranya adalah pelajar SMK Kramat Raya, Jakarta Pusat.
Sementara Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Timur AKBP M Saleh mengungkapkan Tompel sebelumnya pernah masuk tahanan di Polsek Matraman dan Polsek Tamansari, dengan kasus pembajakan bus dan tawuran.
( Cek hotel di Nusa Dua, Bali, bandingkan tarif dan baca ulasannya | Cek hotel di Seminyak, Bali, bandingkan tarif dan baca ulasannya | Cek hotel di Kuta, Bali, bandingkan tarif, dan baca ulasannya )
Ada juga kabar Tompel pernah menjadi buron kasus tawuran yang terjadi antara warga Kampung Melayu dan Berlan Matraman, namun Saleh belum bisa memastikan kabar tersebut. "Nanti saya cek lagi," ujarnya.
Pelemparan air keras itu terjadi sekitar pukul 06.20 WIB, Jumat (4/10), saat bus berhenti di Jatinegara Barat, Jatinegara, Jakarta Timur.
Sebanyak 13 orang korban adalah siswa SMK 34 Kramat Raya Jakarta Pusat yakni Tio Alparagi, Fahrianto Ali, Tegar Didik Lesmana dan Ahmadi Rosadi. Sementara sembilan lainnya yakni Beta Vergin Silalahi, Galuh Pratiwi Andriani, Dra RA Candramaya, Veronika Simanjuntak, Srikurniati, Retna Permata sari, Dwi Nurcahyaning Sari S, Andra Cristy dan Yodie Adisti Gracia. (jo-8)
Tidak ada komentar: