KPK Tangkap Ketua MK, Anggota DPR, Pengusaha, Bupati

Akil Mochtar
JAKARTA, JO- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap orang nomor satu di Mahkamah Konstitusi (MK) yakni Ketua MK Akil Mochtar (AM).

Selain Akil, ditangkap juga "mitra" Akil yakni anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Chairunisa (ChN), seorang pengusaha berinisial DH, Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah Hambit Bintih (BH), dan seorang staf di MK, berinisial CN.

Penangkapan dilakukan di dua tempat berbeda yakni rumah dinas Akil Mochtar di kompleks perumahan menteri Jalan Widya Chandra III No 7, Jakarta, pada Rabu (2/10) malam sekitar pukul 22.00 WIB, dan Hotel Red Top, Jakarta Pusat. Di rumah dinas ini, KPK menangkap Akil Mochtar, Chairunisa dan staf MK CN; sedangkan di Hotel Red Top ditangkap Bupati Hambit Bintih dan pengusaha DH.

Saat penangkapan itu, KPK menyita setumpuk uang dolar Singapura, yang menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, pagi ini, berjumlah sekitar Rp2 sampai Rp3 miliar.

Menurut Johan Budi, penangkapan tersebut diduga terkait sengketa pilkada di Kabupaten Gunung Mas, Kalteng yang perkaranya ditangani MK.

Beberapa jam setelah penangkapan atau sekitar pukul 00.05 WIB, Kamis (3/10), beberapa penyidik KPK kembali mendatangi rumah dinas Akil Mochtar untuk melakukan penggeledahan. Tim ini dipimpin penyidik KPK Novel Baswedan.

Johan Budi menjelaskan kelima orang yang ditangkap masih berstatus sebagai terperiksa. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk melakukan penyelidikan sebelum menetapkan status lebih tinggi kepada mereka. (jo-2)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.