Kemenag dan Pemprov Damai, RS Haji Dihibahkan ke UIN Syarif Hidayatullah
RS Haji Pondok Gede, Jakarta Timur. |
Keputusan penyerahan itu disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) di Jakarta, pekan ini, terkait akhir babak perselisihan perebutan rumah sakit ini antara Kemenag dan Pemprov DKI.
"Kita sudah bersepakat untuk berdamai, dan Pemprov DKI sendiri berpendapat sebaiknya dihibahkan ke UIN agar bermanfaat untuk mendidik para tenaga kerja Indonesia wanita (TKW) belajar ilmu keperawatan.
Menurut Ahok, tidak memungkin bagi Pemprov DKI untuk mengubah status RS Haji Pondok Gede itu menjadi Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Dinas Kesehatan, maupun menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Dia lalu berharap, RS Haji dapat mendidik tenaga perawat yang ternyata banyak dibutuhkan di Saudi Arabia. Selama ini, tenaga perawat di kawasan Timur Tengah itu dicukupi oleh TKW dari Filipina. Para perawat dibutuhkan untuk merawat bayi dan para lanjut usia (lansia).
( Cek hotel di Nusa Dua, Bali, bandingkan tarif dan baca ulasannya | Cek hotel di Seminyak, Bali, bandingkan tarif dan baca ulasannya | Cek hotel di Kuta, Bali, bandingkan tarif, dan baca ulasannya )
Sebelumnya, kedua pihak itu saling berebut manajemen pengelola. Pemprov DKI memiliki 51 persen saham, dan selebihnya, 49 persensahamnya berasal dari Dana Abadi Umat (PDAU) di bawah Kementerian Agama. Awal sengketa, pada 22 Maret 2008, Pemprov DKI menggelar rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPS-LB) dan menetapkan jabatan direktur utama kepada Salimar Salim, mantan kepala Dinas Kesehatan DKI. Pada hari yang sama, Badan Pengelola Dana Abadi Umat (BPDAU) juga menggelar rapat yang sama dan menunjuk Supriyanto Riyadi sebagai dirutnya.
Perebutan itu pun berujung ke meja hijau. Pihak pengadilan kemudian membatalkan status hukum PT RS Haji Pondok Gede. Terakhir, pada 23 Agustus 2011, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan kasasi yang memenangkan BPDAU. Ketika itu, majelis hakim kasasi itu dipimpin Harifin Tumpa dan beranggotakan Prof Muchsin dan I Made Tara. Namun, putusan itu baru diketahui setahun kemudian. (jo-9)
Tidak ada komentar: