JAKARTA, JO- Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta I Made Karmayoga mengatakan, Wakil Lurah Bidara Cina Beni Hari Wibowo yang ditangkap karena menggunakan narkoba jenis sabu-sabu, akan segera dinonaktifkan setelah pihak BKD menerima surat penahanan dari kepolisian.

Kepada wartawan di Jakarta, hari ini, I Made Karmayoga menjelaskan, nantinya setelah keputusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, keputusan selanjutnya baru diambil.

Ada dua kemungkinan sanksi yang bisa dijatuhkan yaitu pemberhentian dengan tidak hormat atau pemberhentian atas permintaan sendiri dengan tidak hormat.

Made sendiri memperkirakan surat penahanan itu kini sudah tiba di Walikota Jakarta Pusat karena Beni tertangkap tangan di sedang mengonsumsi sabu di pos satpam Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat. Dia ditangkap pada Selasa (17/9).

( Cek Hotel di Jakarta, Bandingkan Tarif dan Baca Ulasannya | Cek Hotel di Bandung, Bandingkan Tarifnya | Cek Hotel di Lombok, Bandingkan Tarifnya)

Selama ini Beni mendapatkan gaji sekitar Rp 9 juta. Jabatan wakil lurah merupakan jabatan dengan golongan III C. Gaji yang ia terima merupakan komposisi gaji pokok senilai Rp 3 juta dan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) senilai Rp 6 juta. Dengan demikian, take home pay yang ia terima sekitar Rp 9 juta.

Namun, jika diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai PNS, maka Beni akan mendapatkan gaji 75 persen dari gaji pokok tanpa tunjangan.

Sebelumnya, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Anwar Effendi mengatakan, Beni telah ditetapkan sebagai tersangka. Hasil tes urine menyatakan dia positif menggunakan narkoba.

Selain Beni, polisi juga menetapkan dua orang lainnya yang juga ditangkap saat penggerebekan juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni HS selaku kepala petugas keamanan TIM dan AA anggota keamanan TIM. (jo-6)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.