Kepala Dinas P2B Jakarta akan Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

JAKARTA,JO- Gara-gara tidak memberikan salinan bentuk perizinan untuk pembangunan Apartemen Lenteng Agung City di Jakarta Selatan, Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI Jakarta I Putu Indiana akan dilaporkan warga ke Polda Metro Jaya
.

Menurut mereka di Jakarta, Rabu (28/8), Kepala Dinas P2B DKI berusaha menutup-nutupi borok yang ada di balik pembangunan apartemen yang ditentang warga. "Besok (Kamis-Red) jam 09.00, warga bersama kuasa hukum kami, Muchtar Pakpahan, akan melaporkan kasus itu. Harus transparan semuanya," ujar Bisri Mustafa, perwakilan masyarakat Lenteng Agung, Jagakarta, Jaksel.

"Yang bersangkutan tidak mau memberikan salinan segala bentuk izin yang diterbitkan untuk pembangunan Apartemen Lenteng Agung City," ujarnya.

Sebelumnya, apartemen bernama PT Spektra Properti Indonesia itu dibangun Maret 2011 lalu. Sejak saat itu, masalah lingkungan terjadi, yakni banjir, air sumur menjadi kotor, tembok rumah warga retak, aktivitas pembangunan mencemari udara ,suara brisik dan lainnya. Warga pun berinisiatif untuk melakukan dialog sekaligus mencari fakta aturan.

Setelah dicari tahu, rupanya banyak administrasi yang dilanggar oleh pengembang apartemen itu, mulai dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang cacat hingga melanggar Perda Pemprov DKI Jakarta No 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang mengatakan wilayah cekungan dan berada di tengah permukiman adalah wlayah resapan air. Bahkan, setelah diselidiki warga, IMB apartemen tersebut telah dimanipulasi memakai IMB sebuah bangunan masjid di Jakarta Utara.

Menanggapi hal itu Kepala Dinas P2B Jakarta,I Putu Indiana mengatakan bahwa pihaknya sudah bekerja atas dasar kelengkapan administrasi yang dipersyaratkan. Lenteng Agung City sudah memenuhi semua kelengkapan yang ada seperti Blok Plan, Amdal, bukti kepemilikan lahan, dan lain sebagainya,ujar Putu.

Ia menjelaskan bahwa P2B tadak bisa menghentikan proses perijinan tanpa bukti hukum yang sah, kalau memang terbukti salah satu dari persyaratan permohonan perijinan tersebut bermasalah maka IMB-nya bisa dicabut kembali.

Masih kata Putu, kalau masyarakat mau lapor ke Polisi ya silahkan saja itu hak mereka, tapi harus bisa membuktikannya di kantor Polisi. “Kalau memang tidak bisa membuktikannya tentu akan ada sanksi hukum juga, seperti pencemaran nama baik saya,demikian ditegaskannya,” begitu Putu. (jo-3)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.