Tak Punya Izin, Pemkot Jakbar Segel Lapangan Padel di Kembangan
![]() |
| Foto: Suasana saat penyegelan terhadap bangunan pada sarana olahraga padel di Kelurahan Kembangan Selatan, Kembangan, Jakbar. |
Wali Kota Jakarta Barat Iin Mutmainnah mengatakan penyegelan dilakukan karena pengelola tidak mengindahkan berbagai peringatan yang sebelumnya telah diberikan oleh pemerintah.
“Bangunan ini selain tidak memiliki izin PBG juga berdiri di atas lahan RTH. Sebelumnya kami sudah memberikan Surat Peringatan mulai dari SP1 hingga Surat Perintah Penghentian. Namun semua teguran itu tidak diindahkan oleh pihak pengelola, sehingga hari ini kami lakukan penyegelan secara permanen,” tegas Iin Mutmainnah, Senin (9/3/2026).
Saat ini Pemkot Jakarta Barat bersama Dinas CKTRP juga telah memasang segel dan garis CKTRP Line untuk melarang segala bentuk aktivitas di area bangunan tersebut.
“Kami pasang segel permanen dan melarang seluruh aktivitas di lokasi arena padel ini. Apabila pemilik merusak atau memindahkan CKTRP Line, maka itu merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat diproses secara hukum,” ujarnya.
Di lokasi yang sama, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta Vera menegaskan pentingnya kedisiplinan dalam penataan ruang kota. Bahwa bangunan yang berdiri di atas lahan RTH harus dikembalikan sesuai dengan peruntukannya.
"RTH harus dikembalikan pada fungsinya sebagai ruang terbuka hijau. Karena sejak awal peruntukan lahan ini adalah RTH, maka harus kembali ke fungsi tersebut,” tegas Vera.
Ia juga menambahkan, setiap bangunan yang tidak memiliki izin akan ditindak tegas sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta. Terlebih jika berada di kawasan permukiman yang tidak diperbolehkan untuk pembangunan baru.
Selain itu, Vera mengingatkan, bangunan olahraga padel yang telah memiliki PBG tetapi belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) serta belum mendapat persetujuan warga, tidak diperbolehkan beroperasi.
Robert, Sekertaris Gerakan Pemuda Marhaenisme DKI Jakarta mengatakan bahwa penyegelan bangunan Padel di wilayah Jakarta Barat terkesan tebang pilih. Pasalnya, masih marak bangunan yang melanggar aturan tidak sesuai dengan perijinan dan peruntukannya.
Tidak hanya itu ujar Robert, di Jakarta Barat juga banyak bangunan kos-kosan berikut puluhan kios dibangun tidak memiliki ijin dan tidak ada tindakan dari pihak terkait yang diduga berdiri diatas lahan fasos fasum seperti bangunan kos kosan 5 lantai di jalan Jelambar Selatan Raya, RT14/09 Kelurahan Jelambar Baru Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat. Hal ini menjadi sorotan di masyarakat.
"Pemkot Jakarta Barat bersama Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) melakukan menyegelan bangunan arena padel. Proses penyegelan mendapatkan apresiasi dari masyarakat dan seakan akan terkesan kinerja CKTRP Jakarta Barat cepat tanggap atas pengaduan masyarakat padahal banyak bangunan yang melanggar tapi tindakannya lamban, " Tegas Robert, Senin (9/3/2026) di bilangan Grogol Petamburan Jakarta Barat.
Ia juga menyayangkan kenerja CKTRP Jakarta Barat tebang pilih melakukan penyegelan, seharusnya penyegelan pada semua bangunan yang melanggar berlaku sama, jangan hanya bertindak memenuhi kewajiban pimpinan saja. Tindak semua bangunan yang menyalahi ijin dan yang tidak memiliki ijin, kalau tidak jadi preseden buruk di masyarakat, dan terkesan ada permainan antara pemohon dengan oknum CKTRP, Tandasnya.
Ketika jakartaobserver.com mengkondirmasi lewat WhatsApp kepada Kepala Suku Dinas (Kasudis) CKTRP Jakarta Barat Luciana terkait bangunan bangunan kos-kosan lima lantai dan puluhan kios yang berdiri diatas lahan RTH berlokasi di jalan Jelambar Selatan Raya, RT14/09 Kelurahan Jelambar Baru Kecamatan Grogol Petamburan, beliau belum bersedia menjawabnya. (jo6)


Tidak ada komentar: