Pancasila Bukan Slogan, Mengikat Seluruh Aspek Kehidupan
![]() |
| anggota DPR/MPR RI dari daerah pemilihan (Dapil) Maluku Utara, Irine Yusiana Roba Putri (IYRP) di SDN Saluta, Kecamatan Galela, Halmahera Utara, Maluku Utara, Rabu (4/2/2026). |
Sebagai contoh adalah bagaimana nilai -nilai Pancasila di dalam kehidupan bermasyarakat ditunjukkan dengan sikap toleransi dan gotong-royong antar-umat beragama, menjamin persamaan hak dan kewajiban setiap warga negara tanpa membedakan-bedakan latar belakangnya.
“Termasuk bagaimana kita mengutamakan persatuan dan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi ataupun golongan,” kata anggota DPR/MPR RI dari daerah pemilihan (Dapil) Maluku Utara, Irine Yusiana Roba Putri (IYRP) saat memaparkan nilai-Nilai yang terkandung dalam Pancasila dalam Sosialisasi Empat Pilar yang diikuti peserta dari orang tua murid di SDN Saluta, Kecamatan Galela, Halmahera Utara, Maluku Utara, Rabu (4/2/2026).
Irine juga mengingatkan, para pendiri negara Indonesia pada saat mempersiapkan dasar negara didasarkan pada suatu semangat untuk menemukan dasar negara yang mengandung makna hidup bagi bangsa Indonesia. Makna hidup bagi bangsa Indonesia tersebut ditemukan dari budaya dan peradaban bangsa Indonesia sendiri, yang merupakan perwujudan nilai-nilai yang dimiliki, diyakini, dan dihayati kebenarannya oleh masyarakat Indonesia.
Masyarakat Indonesia menciptakan tata nilai yang mendukung tata kehidupan sosial dan tata kehidupan kerokhanian bangsa yang member corak, watak, dan ciri masyarakat Indonesia, yang membedakan dengan bangsa lain.
"Pancasila secara material berasal dari nilai-nilai masyarakat tersebut. Sehingga Pancasila dapat dinyatakan sebagai pembeda, penciri, atau jati diri bangsa Indonesia yang membedakan dengan bangsa lainnya,” ucap Irine.
Pancasila sebagai dasar filsafat Negara pada hakikatnya merupakan suatu sumber nilai bagi bangsa dan Negara Indonesia. Konsekuensinya seluruh aspek dalam penyelenggaraan Negara didasarkan dan diliputi oleh nilai-nilai Pancasila. Selanjutnya Pancasila sebagai dasar filsafat Negara pada hakikatnya merupakan asas kerokhanian Negara.
Dalam penyelenggaraan negara, jelas Irine, jelas dibutuhkan adanya peraturan-peraturan yang berlaku secara jelas dan tegas, inilah yang disebut dengan hukum, selain adanya peraturan-peraturan lain. Dengan demikian secara langsung maupun tidak langsung Pancasila merupakan sumber bagi peraturan-peraturan yang berlaku, termasuk peraturan hukum.
Dalam hal inilah Pancasila menjadi asas yang mutlak bagi adanya tertib hukum di Indonesia. Dalam pengertian ini maka Pancasila berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia. (jo3)

Tidak ada komentar: