Di Kota Depok, Guru dan Kepala Sekolah tidak Boleh Terima Hadiah dari Wali Murid

Siti Chaerijah

KOTA DEPOK, Jakartaobserver.com- Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) mengeluarkan surat edaran yang mengimbau seluruh satuan pendidikan untuk tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun dari wali murid, kepada guru atau kepala sekolah pada kegiatan akhir tahun pelajaran.
 
Seperti disampaikan Kadisdik Depok Siti Chaerijah, Senin (23/6/2025), imbauan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 356/8928/Sek.umpeg/2025 tentang Imbauan 'Tidak Menerima Pemberian Hadiah pada Akhir Tahun Pelajaran' tertanggal 19 Juni 2025.

SE ditujukan untuk Kepala Taman Kanak-kanak Negeri (TKN) dan Swasta, Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Swasta, Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) dan Swasta, Kepala Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Kepala Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) se-Kota Depok.

Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 12B ayat (1).

"Surat Edaran ini diterbitkan untuk menjadi perhatian dan segera ditindaklanjuti oleh seluruh Kepala satuan Pendidikan di Kota Depok," tutupnya. (jo9)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.