Komnas HAM Sebut Usul Gubernur Dedi Mulyadi Vasektomi Syarat Bansos Bisa Langgar Hak Privasi
![]() |
Komnas HAM |
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigito mengatakan, di Jakarta, Jumat (2/5/2025), vasektomi adalah bentuk pelanggaran hak privasi jika dilakukan secara paksa, terlebih oleh otoritas pemerintahan.
"Itu juga privasi ya, vasektomi apa yang dilakukan terhadap tubuh itu bagian dari hak asasi. Jadi sebaiknya tidak dipertukarkan dengan bantuan sosial atau hal-hal lain gitu," ujar Atnike.
Atnike menjelaskan, jangankan untuk syarat penerima bantuan sosial. Penghukuman pelanggar pidana pun tidak diperbolehkan untuk memberikan hukuman yang bersifat melanggar hak privasi.
"Penghukuman saja enggak boleh, pidana dengan penghukuman badan yang seperti itu tuh sebetulnya bagian yang ditentang di dalam diskursus hak asasi," ucapnya. "Apalagi itu dipertukarkan dengan bantuan sosial atau itu otoritas tubuh ya. Pemaksaan KB aja itu kan pelanggaran HAM," ujarnya lagi.
Sebelumnya, Dedi Mulyadi mengatakan KB, terlebih KB pria berupa vasektomi (Metode Operasi Pria/MOP), akan menjadi syarat untuk penerimaan bantuan sosial. Hal itu mengingat dari temuannya banyak keluarga prasejahtera ternyata memiliki banyak anak, padahal kebutuhan tidak tercukupi.
"Pak Menteri, saya tidak tahu kok rata-rata keluarga miskin itu anaknya banyak. Sementara orang kaya susah punya anak. Sampai bayi tabung bayar Rp 2 miliar tetap tidak punya anak," ucap Dedi. (jo5)
Tidak ada komentar: