Marinus Gea soal Bhinneka Tunggal Ika: Keberagaman dan Kebersamaan Kekuatan Kita

Marinus Gea,SE, MAk kembali melakukan Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan MPR di Kota Tangerang, Banten, Kamis (18/1/2024) lalu.

KOTA TANGERANG, Jakartaobserver.com- Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Marinus Gea,SE, MAk kembali melakukan Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan MPR di Kota Tangerang, Banten, Kamis (18/1/2024) lalu.
 
Dalam sosialisasi ini, Marinus Gea menyinggung mengenai Bhinneka Tunggal Ika, semboyan nasional Indonesia yang dimaknai sebagai keberagaman yang bersatu, toleransi dan saling menghormati, persatuan dalam perbedaan, serta kesadaran akan begitu kayanya keanekaragaman kekayaan budaya, seni dan adat istiadat bangsa Indonesia.

"Semua warga negara harus terus merawat keberagaman dan kebersamaan kita sebagaimana semboyan kita Bhinneka Tunggal Ika, itu adalah kekuatan kita. Terutama kepada generasi muda karena tantangan yang kalian hadapi akan makin besar ke depan," ucap Marinus Gea anggota DPR RI dari dapil Banten III yang meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Semboyan nasional Bhinneka Tunggal Ika yang artinya berbeda-beda tetapi tetap satu. Semboyan ini dapat dipahami sebagai ikrar untuk bersatu pada mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia, cita-cita membangun sebuah bangsa Indonesia yang bersatu dan juga sebagai semboyan yang mengungkapkan rasa persatuan dan kesatuan yang berasal dari keanekaragaman.

Kekayaan dan keberagaman bangsa Indonesia antara lain jumlah penduduk lebih dari 278 juta, 2.500 bahasa daerah, 1.350 suku bangsa, enam agama, beraga budaya dan adat istiadat, demikian juga memiliki kekayaan flora dan fauna yang sangat beragam.


Dijelaskan istilah Bhinneka Tunggal Ika ditulis oleh Mpu Tantular dalam Kitab Sutasoma, dan selanjutnya semboyan ini menjadi pembicaraan terbatas pada sidang BPUPKI antara Ir Soekarno, Muhammad Yasin, I Gusti Bagus Sugriwa sekitar dua setengah bulan sebelum proklamasi kemerdekaan.

"Pengertian Bhinneka Tunggal Ika oleh pendiri bangsa diberikan penafsiran baru karena dinilai relevan dengan keperluan strategis bangsa Indonesia yang memiliki makna, walaupun di Indonesia terdapat banyak suku, agama, ras, budaya, adat, bahasa dan lainnya namun tetap satu kesatuan sebangsa dan setanah air.

Bhinneka Tunggal Ika ini juga terdapat daam Undang-Undang Dasar (UUD), antara lain terkait "Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden. (Pasal 6A (3)).

NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. (Pasal 18 (1))

Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.(Pasal 183 (1)), negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI, yang diatur dalam undang-undang.(Pasal 183 (2)) dan lainnya. (jo4)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.