Halangi Tugas Wartawan, Security PT Nusantara Hidrotama Dilaporkan

Harapan Sagala

TAPUT, Jakartaobserver.com- Penghalang halangan tugas atau pun profesi wartawan kembali terjadi, peristiwa tersebut dialami  salah seorang pewarta media elektronik TVRI dan beberapa media online saat ingin meliput dan mengkonfirmasi pihak PT Nusantara Hidrotama, Senin (18/09/2023) yang lalu, di Kelurahan Onan Hasang, Kecamatan Pahae Julu, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara (Sumut).
 
Atas peristiwa itu, kontributor TVRI wilayah Tapanuli Utara Harapan Sagala melaporkannya, Rabu (20/09/2023) ke Polres Tapanuli Utara.
 
Usai membuat laporan, Harapan Sagala kepada sejumlah awak media mengatakan jika kronologis kejadiaannya, bermula saya mendapatkan informasi di Medsos pada hari Minggu (17/09/2023) yang lalu, masyarakat ataupun jemaat HKBP Onan Hasang melakukan unjuk rasa dengan cara melakukan penutupan akses jalan ke perusahaan PT Nusantara Hidrotama.
 
Kemudian, dia juga mendapatkan informasi, anggota DPRD Taput Komisi C bersama Dinas Perizinan, Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP akan melakukan kunjungan ke perusahaan tersebut.
 
"Saya bersama rekan rekan pers, langsung menuju ke perusahaan itu. Sesampainya di pos penjagaan perusahaan, kami memperkenalkan diri sembari mencatat buku tamu serta menyampaikan maksud dan tujuan kami kepada security, "bebernya.

Anggota Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Sumut di Kabupaten Tapanuli Utara ini menambahkan saat itu rekan-rekan pers lainnya sedang mengobrol dengan pihak aparat TNI dan Harapan Sagala mencoba mendokumentasikannya, namun tiba tiba seorang security langsung marah-marah datang menjumpainya dan mengatakan ngapain memvideo-video disini, kalau mau memvideo harus ada ijin karena sudah aturan di perusahaan ini.
 
"Dengan tenang saya dan rekan saya mencoba menjelaskan kepada security tersebut, namun keterangan yang kami sampaikan tidak didengarkan, melainkan membentak dan tetap mengatakan tidak bisa mengambil video, dan hampir merampas handycamp milik saya. Menghindari konflik terjadi, saya dan rekan, langsung pergi meninggalkan pos penjagaan untuk melaporkan kejadian tersebut, " terangnya.

 Wartawan muda Dewan Pers ini menambahkan negara Indonesia negara hukum dan tugas pers telah dilindungi oleh UU Pers nomor 40 Tahun 1999, sebagaimana tercantum dalam pasal 18 ayat 1 yang berbunyi dimana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta. Jadi hal yang terjadi saya laporkan ke Polres Tapanuli Utara dengan nomor STTLP/166/IX/2023/SPKT/Polres Tapanuli Utara/Polda Sumut, seputar menghalang halangi tugas pers. 

 "Semoga Polres Tapanuli Utara bergerak cepat dalam memproses laporan saya sesuai aturan yang berlaku. Dan saya akan menyampaikan hal ini ke Dewan Pers dan IJTI sumut, " tegasnya. Terpisah, Kasi Humas Polres Tapanuli Utara Ipda B Gultom melalui selulernya, membenarkan laporan tersebut.

 "Kita akan lidik terlebih dahulu, "ungkapnya. (Tulus Nababan)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.