Rumbi Sitompul (kiri) saat mendampingi kliennya, Jesayas Manalu (kanan).

TAPUT, Jakartaobserver.com- Kabar mengenai Wakil Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) yang telah melaporkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Taput Indra Simaremare ke Polres Taput beberapa bulan yang lalu, membuat publik terkejut. Namun, baru baru ini juga beredar isu, jika laporan tersebut telah dicabut.
 
Kuasa hukum pelapor, Rumbi Sitompul ketika dikonfirmasi melalui selulernya, Rabu (2/8/2023) dengan tegas membantah isu yang beredar dengan mengatakan bahwa kliennya tidak pernah berniat apalagi mencabut laporan tersebut.
 
"Kami serahkan penuh kepada aparat penegak hukum Polres Taput untuk memproses kasus ini sesuai dengan aturan yang berlaku, "tegasnya.
 
Rumbi menegaskan, beberapa waktu lalu, pihaknya telah komunikasi dengan pihak penyelidik / penyidik Polres Taput dan mempertanyakan tindak lanjut dari laporan kliennya.
 
"Jadi, isu yang beredar itu, tidak benar, dan hoaks, " ungkapnya.

Dasar kliennya melaporkan perkara ini ke Polres Taput berawal dari adanya perdebatan antara klien saya, Wakil Ketua DPRD yang juga Ketua DPD Partai Nasdem Taput, Fatimah Hutabarat dengan Sekda Kabupaten Tapanuli Utara Indra Simaremare, yang mengatakan jika anggota DPRD Fraksi Partai Nasdem bernama Jesayas Manalu telah meminta uang Rp 5 juta per orang kepada yang bersangkutan, agar Fraksi Partai Nasdem bersedia membacakan pandangan akhir fraksi pada penyampaian pendapat atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Taput tahun anggaran 2023.

Terhadap pernyataan Indra Simaremare tersebut, Fatimah Hutabarat meyakini jika anggotanya dari Fraksi Nasdem, Jesayas Manalu tidak ada dan tidak benar melakukan hal yang seperti dikatakan Sekda Taput. Sehingga pada hari Selasa tanggal 29 November 2022 yang lalu, Fatimah Hutabarat bersama beberapa anggota Fraksi Nasdem telah membuat pengaduan ke Polres Taput.

"Laporan tersebut, atas nama Jesayas Manalu dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/363/XI/2022/SMPT/Polres Tapanuli Utara Polda Sumatera Utara Tanggal 29 November 2022 yang melaporkan tentang peristiwa Pidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310," bebernya.

Terpisah, Kanit Tipidum Polres Taput Aiptu M Purba ketika dikonfirmasi melalui selulernya mengatakan, jika pihaknya masih tetap melakukan penyelidikan.

"Sampai saat ini, belum ada permohonan pencabutan pelaporan, jadi, isu terkait jika laporan itu di cabut, tidak benar, "tegasnya. (tulus nababan)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.