Yussuf Solichien

JAKARTA, Jakartaobserver.com- Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Mayjend Mar Purn Dr H Yussuf Solichien mengapresiasi surat jawaban Kemenkumham RI yang tidak memproses antara kedua permohonan perubahan susunan personalia Dewan Pimpinan Nasional (DPN-PKP), sehingga memastikan dirinya tetap sebagai Ketua Umum DPN-PKP yang sah.
 
Surat Menkumham Nomor: AHU.UM.01.01.285 tanggal 10 April 2023 itu pada intinya meminta kepada PKP agar dapat melakukan rekonsiliasi internal. Yussuf Solichien sendiri menegaskan akan menjalankan amanat surat tersebut, dan berharap ini menjadi momentum bagus untuk melanjutkan perjuangan agar PKP bisa lolos menjadi Peserta Pemilu 2024.
 
"Saya inikan ketua umum PKP yang sah sesuai SK Kemenhumkan Nomor M.HH-10.AH.11.02 Tahun 2022. Saya mengapresiasi keputusan tersebut bahwa Kemenhumkam diposisi netral tidak memihak siapapun dan menyarankan agar PKP melakukan rekonsiliasi internal di PKP," kata Yussuf Solichien di Jakarta, Minggu (16/4/2023).
 
Untuk itu bagi seluruh pengurus DPN-PKP jika ingin membesarkan partai ini dan masih loyal kepada PKP, Yussuf Solichien mempersilakan bergabung sesuai arahan Kemenhumkam untuk melakukan rekonsiliasi. Menurutnya, pintu masih terbuka apalagi dibulan suci Ramadhan ini.
 
"Mari kita tinggalkan perselisihan di tubuh PKP ini ayo kita bergandeng tangan untuk membesarkan partai PKP yang kita cintai ini," sambungnya.
 
Yussuf Solichien juga telah melaporkan saran Kemenkumham untuk melakukan rekonsiliasi ini kepada Ketua Mahkamah Partai PKP (MP-PKP) untuk dapat merealisasikan.

Dikatakan, PKP adalah partainya para pejuang, sedikitpun tidak ada rasa dendam bagi saudara-saudara yang berseberangan, namun silahturahmi tetap dijaga. Mulai sekarang PKP tidak ada kubu-kubuan, yang ada satu yaitu Partai Keadilan dan Persatuan harus lolos jadi Peserta Pemilu 2024.
 
"Demi kehormatan dan marwah PKP sebagai Partai Para Pejuang ini kita harus kompak, solid, saling mendukung dan saling membantu untuk berjuang agar PKP lolos menjadi Peserta Pemilu 2024. Oleh sebab itu saya memerlukan dukungan sekuruh keluarga besar PKP di seluruh tanah air.”
 
Partai tempatnya menjalin silahturahim bukan malah memutuskan silahturahim oleh karena itu sekali lagi Yussuf Solichien menyampaikan sangat terbuka untuk menerima saudara-saudara yang berseberangan pandangan untuk kembali dan bersama-sama membesarkan PKP.
 
Perbedaan pendapat dan pandangan wajar dalam politik akan tetapi bukan menjadikan perbedaan pendapat dan pandangan untuk perpecahan yang sangat merugikan serta mengkerdilkan nama besar PKP. "Saya selaku ketua umum PKP sependapat bahwa Rekonsiliasi internal PKP sangat tepat untuk kita lakukan sesuai saran Menkumham,” ucapnya lagi.
 
Dengan tidak dikeluarkannya SK Kemenhumkam tentang Perubahan Personalia DPN PKP tersebut, maka secara otomatis SK yang sebelumnya dikeluarkan yaitu Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-10.AH.11.02 Tahun 2022 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Periode 2021-2026 tetap berlaku dan Ketua Umum PKP yang sah adalah DR H Yussuf Solichien M, MBA,PhD. (jo6)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.