Polres Taput Harus Bertindak, Tambang Ilegal Sebabkan Sungai Aek Sigeaon Semakin Rusak

Kondisi Aek Sigeaon makin mengkhawatirkan.

TAPUT, Jakartaobserver.com- Sejumlah pihak mulai mengkhawatirkan dampak kerusakan yang ditimbulkan aktivitas penambangan pasir ilegal di sepanjang Sungai Aek Sigeaon, karena dianggap telah merusak kontur alami dan infrastruktur sungai yang melintasi Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut).
 
Salah seorang warga Tarutung, S Purba, Selasa (14/3/2023) mengungkapkan dasar Sungai Aek Sigeaon saat ini terus mengalami penurunan drastis dibanding gradasi sebelumnya.
 
"Memang belum ada penelitian lebih lanjut mengenai ini. Tapi, secara kasat mata kita bisa lihat, penurunan Sungai Aek Sigeaon nyata adanya," ungkapnya.
 
Terpisah, antan Ketua Cabang GMKI Tarutung Marjo Situmorang menyebut, dampak kerusakan secara lokal di titik area penambangan pasir memang tidak terlihat mencolok.
 
Namun penurunan dasar Sungai Aek Sigeaon, mulai dari Kecamatan Sipoholon, dan Siatas Barita secara keseluruhan sangat parah.
 
"Efeknya bisa dilihat dari ambles dan rusaknya struktur tanggul Aek Sigeaon, hingga penurunan level permukaan air tanah sebagai dampak ikutan penurunan dasar Sungai Aek Sigeaon," jelasnya.

Situmorang menambahkan jika hal-hal seperti itu tidak diantisipasi sejak dengan cepat, oleh pihak terkait, dampaknya akan semakin parah dan menjadi warisan bencana bagi anak cucu kita kelak.
 
"Pihak penegak hukum secara khusus Polres Tapanuli Utara, harus sesegera mungkin bertindak. Jangan pandang bulu, karena terkait dengan tambang illegal diduga telah melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158 dan Pasal 161. Tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara," tegasnya.
 
Tulus Gok Tua Nababan

 
Kasat Reskrim Polres Taput Iptu Zuhatta ketika dikonfirmasi melalui WhatsAppnya, Selasa (14/3/2023) sekitar pukul 15.18 WIB sampai berita dikirim ke redaksi sekitar pukul 17 : 00 WIB tidak menjawab. Sama dengan, Kasi Humas Ipda Gaung Wira Utama, ST Rk, ketika dikonfirmasi Jakartaobserver.com tidak membalas.
 
Terpisah, Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi melalui WhatsAppnya menjawab "Terimakasih infonya, kita akan cek ke lokasi".
Sebelumnya diberitakan, Sekretaris DPD AMPI Kabupaten Taput Tulus Gok Tua Nababan meminta kepada Polres Tapanuli Utara agar bertindak tegas kepada pelaku pelaku penambang ilegal.
Dia menyebut, UU Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158 dan Pasal 161 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menyebut setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dan setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan / atau pemurnian, pengembangan dan / atau pemanfaatan, pengangkutan, Penjualan Mineral dan / atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau Izin.
"Secara khusus pasal 158 UU Minerba menyatakan, Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000," ungkapnya. (Tulus Nababan) Keterangan Foto : Sungai Aek Sigeaon tampak menurun drastis dibanding gradasi sebelumnya, hal ini diduga akibat penambangan illegal

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.