Oknum TNI Berpangkat Letkol Belum Bayar Utang Ratusan Juta untuk Dukung Calon Bupati

Ilustrasi

JAKARTA, Jakartaobserer.com- Seorang pengusaha properti mengaku ditipu oleh oknum TNI inisial S berpangkat Letnal Kolonel (Letkol) karena uang yang dipinjam sebesar Rp200 juta dari Ir HS, pengusaha properti itu, belum juga dikembalikan oleh Letkol S.
 
Informasi yang disampaikan Ir HS kepada wartawan di Jakarta, Rabu (1/3/2023), Letkol S yang diduga bekerja di Badan Intelijen Negara (BIN) ini, meminjam uang Rp200 juta pada tahun 2019 dengan menjaminkan sertifikat rumah miliknya guna mendukung pemilihan Bupati Kabupaten Bekasi Periode 2022-2027.
 
"Saya sudah empat tahun ini memegang sertifikat rumah milik Letkol S namun sampai detik ini tidak ada niat untuk mengembalikan uang dengan jaminan sertifikat rumahnya. Empat tahun ini saya harus bayar biaya penitipan sertifikat milik Bapak Letkol S. Mau sampai kapan harus saya bayar tiap bulan biaya penitipan sertifikat ini?" tanya Ir HS.
 
Marthin SH selaku kuasa hukum Ir HS menjelaskan, hubungan kliennya dengan S semula tidak terdapat perselisihan. Perselisihan hukum baru terjadi sejak 2019 ketika Letkol S menemui kliennya dengan maksud meminjam uang milik kliennya sebesar Rp 200 juta, dengan dijaminkanya sertifikat hak milik atas sebidang tanah dan bangunan yang berada di RT 007/Rw 004, Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. yang merupakan milik dari Letkol S kepada kliennya.
 
"Adapun alasan yang disampaikan oleh Letkol S kepada Klien Kami untuk meminjam uang milik dari klien kami, dikarenakan Letkol S bermaksud untuk turut serta melakukan pendanaan terhadap pemenangan salah satu kandidat dalam kontestasi politik pemilihan Bupati Kabupaten Bekasi Periode 2022-2027," sambungnya.
 
Lanjut Marthin, sehubungan dengan dipinjamnya uang milik kliennya perihal tersebut telah tertuang dalam akta pengikatan perjanjian hutang-piutang di hadapan Notaris Adriana dan telah memiliki kekuatan hukum, dalam akat pengikatan perjanjian hutang piutang yang dibuat di hadapan notaris tersebut.
 
"Letkol S menyanggupi akan mengembalikan uang milik klien kami yang dipinjam oleh Bapak Subari pada tanggal 1 April 2019, tapi kewajiban terhadap klien kami tidak dilaksanakan oleh Letkol S," tambah Marthin.

Sehubungan dengan ini, telah dibuatkan juga Surat Pernyataan tertanggal 27 Juli 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh Letkol S yang menyatakan kesanggupanya untuk mengembalikan hutang kepada Ir HS tertanggal 31 Agustus 2020 sebesar Rp 200 juta akan tetapi sampai dengan saat ini tidak ada itikad baik dari Letkol S untuk melaksanakan kewajiban pembayarah hutang terhadap Ir HS. 
 
"Berdasarkan perjanjian hutang-piutang tersebut, Letkol S berhutang kepada pihak piutang dengan nominal hutang sebesar Rp 200 juga, dengan menjaminkan Sertifikat Hak Milik Nomor 6101/Setu atas sebidang tanah dan bangunan sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 10 Maret 2011 Nomor 52/Setu/2011, luas tanah 184 m2 yang berada di RT 007/RW 004, Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jaktim kepada Bapak Ir HS," jelas Marthin.
 
Dikatakan Marthin, jika mengacu pada kententuan dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatur mengenai syarat sahnya perjanjian dan berdasarkan kententuan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Perdata mengatur bahwa perjanjian yang telah dibuat dan disepakati akan menjadi undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. sehingga sehubungan dengan perjanjian yang dibuat dihadapan Notaris Adriana telah memenuhi ketentuan para pihak dan menjadi kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi klausul/isi yang ada didalam perjanjian hutang-piutang tersebut.
 
"Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Letkol S dengan tidak dilaksanakannya kewajiban pembayaran hutang terhadap Ir HS sesuai dengan ketentuan tanggal yang disepakati merupakan perbuatan wanprestasi dan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata," ucapnya.
 
Sambung Marthin, dengan tidak dilakukannya kewajiban pembayaran hutang oleh Letkol S terhadap Ir HS dengan besaran nominal Rp 200 juta. Telah mengakibatkan kerugian bagi kliennya apabila Letkol S tidak melaksana kewajibanya terhadap Ir HS.
 
Pihaknya akan melakukan penyitaan tehadap jaminan yang dikuasai oleh Ir HS dan/atau pihaknya menduga Letkol Smelakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Bahwa berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 Pasal 5, mengatakan PNS dilarang:
 
a. menyalahgunakan wewenang; b. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan; c. menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain; d. bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
 
"Kami telah melakukan upaya seperti melayangkan Surat Peringatan/Somasi Pertama, kedua, dan terakhir bahkan sudah membuat pengaduan kepada Badan Intelijen Negara Republik Indonesia yang dimana Instansi tempat Letkol S bekerja. Namun sampai dengan saat ini Letkol S kami nilai tidak ada itikad baik untuk mencari jalan keluar terhadap permasalahan dengan klien kami," ucapnya. (jo-6)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.