Munaslub PKP Jalan Martapura Ilegal, tidak Kuorum dan Penuh Manipulasi

JAKARTA, Jakartaobserver.com- Ketua Mahkamah Partai (MP) Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Secarpiandy menilai Musyawarah Nasional luar biasa (Munaslub) PKP yang diselenggarakan di kantor Dewan pimpinan Nasional (DPN) Jalan Martapura, Minggu (25/2/2023) yang lalu merupakan gerakan ilegal karena tidak sesuai dengan mekanisme internal partai yang diatur dalam Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
 
"Saya tidak membela siapapun, saya berbicara sesuai kapasitas saya di bidang ketua MP dan saya kira munaslub yang dimotori wakil ketua umum itu adalah upaya untuk mendelegitimasi kepemimpinan DPP partai PKP. Itu tidak sah, itu melawan hukum dan tidak bisa dibenarkan secara hukum," ujar Secarpiandy.
 
Menurutnya, ada segelintir atau sekelompok orang yang mengatasnamakan partai politik (parpol) PKP, apalagi mereka sudah dipecat itu tidak bisa menggelar Munaslub.

Secarpiandy menegaskan,  dalam menjalankan demokrasi harus sesuai dengan mekanisme dan aturan main sehingga menghasilkan demokrasi yang sehat. Jika munaslub hanya bertujuan untuk melengserkan ketua umum dan mengganti kepengurusan yang sah sebuah parpol, lanjut dia, hal itu inkonstitusional.

Menurutnya, apa yang dilakukan Ketua Umum PKP Mayjend Mar Purn Dr H Yussuf Solichien M,MBA, PhD, ini sudah benar, dia telah melaporkan kepada MP bahwa PKP melakukan Musyawarah Pimpinan Nasional (Muspimnas) yang diselenggarakan di Kota Perjuangan Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Inilah yang sesuai dengan mekanisme partai.

"Berdemokrasi itu harus dengan cara-cara yang sehat, lalau dengan cara yang semaunya seperti itu ingin melengserkan kepengurusan tertentu di tengah jalan itu bertentangan dengan kaidah-kaidah demokrasi,"  tegas Secarpiandy.

Muspimnas Surabaya Jatim juga dihadiri oleh pengurus-pengurus Dewan Pimpinan Nasional (DPN), Markamah Partai, Bendahara Umum (Bendum), Sekretaris Jenderal (Sekjen), Ketua OKK, para Ketua Bidang (Kabid) lainnya dan Ketua Departemen Humas dan Informatika serta 17 Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) PKP dan hadir juga pengurus mewakili ketua Dewan Pimpinan Kab/Kota (DPK) Jatim dan Ketua DPK Jabar yang di selenggarakan pada  24-26 Februari 2023 pekan lalu di Surabaya.

Ketua Bidang OKK DPN PKP HFR Ghanty Syahabudin juga menambahkan, Muspimnas di Surabaya Jatim adalah kegiatan organisasi PKP yang terorganisir secara baik dan benar, lebih terbuka, benar prosedurnya, benar hasilnya dan lengkap perangkap Administrasinya, Sah pelaksanaannya dibandingkan Munaslub yang tidak dihadiri Ketum PKP Bapak Yussuf Solichien yang awalnya telah dipilih secara aklamasi dan legalitasnya tidak diragukan lagi di Musyawarah Nasional (Munas) Tahun 2021, PKP yang resmi dan diakui oleh Kemenkumham.

"Logikanya kalau ada 17 Ketua DPP PKP hadir di acara muspimnas artinya munaslub yang diadakan 25 pebruari tahun 2023 sudah dapat dipastikan 2/3 persen dari 34 DPP itu jelas tidak memenuhi qorum, artinya Munaslub tidak sah, sidang otomatis batal dan gagal secara hukum," tegas Ghanty Syahabudin yang juga ketua Pusat Bantuan Hukum Gerakan Karya Justitia Indonesia (PBH-GKJI).

Kabid OKK PKP ini sangat miris mendengar berita-berita dan issu bahwa mereka semakin besar fitnahnya yang sejak awal Munaslub tidak sah dan telah mengintimidasi Jenderal Try Sutrisno memfitnah Ketum PKP Yussuf Solichien. Terbukti mereka telah menghadap Jenderal Try Sutrisno dalam kondisi beliau masih belum pulih. 

"Ini munaslub ilegal, tidak sah. Disini Mahkamah Partai harus berperan sekali untuk mengcounter fitnah mereka," tegasnya.

Ironisnya di acara Munaslub sambung Ketua OKK ini bahwa yang hadir Sekretaris DPP saja dan ada dua Ketua DPP PKP yang tidak hadir yaitu Ketua DPP PKP Lampung dan Ketua DPP PKP NTT, mereka bersikap netral artinya hanya 15 DPP PKP yang hadir.

Parahnya lagi ada beberapa Ketua DPP dimanipulasi data daftar hadirnya diacara Munaslub yakni Ketua DPP Ambon, ketua DPP Aceh, ketua DPP Kalteng, ketua DPP NTB dan ketua DPP Sumbar padahal mereka hadir di acara muspimnas, hal itu semakin parah tidak mencapai qorum.

Sedangkan muspimnas tidak diatur dalam AD/ART harus ada  qorum. Muspimnas itu adalah wadah untuk ketua-ketua DPP PKP untuk meminta penjelasan kepada Ketum tentang situasi kondisi PKP saat ini dan ternyata hasil Muspimnas PKP adalah menolak adanya munaslub PKP.

Ketua DPP Aceh Hendri Yono yang juga anggota DPRD Aceh menyampaikan masih percaya dengan kepemimpinan Ketum PKP Yussuf Solichien serta menolak keras acara Munaslub karena syarat dari munaslub itu harus 2/3 pengurus DPN, 2/3 DPP dan 2/3 DPK.

Muspimnas di Surabaya.


Ketua DPP Sumsel Ir Gunawan, MT juga menyampaikan bahwa PKP masih berjuang jadi mengapa harus Munaslub. "Jika ingin menyelamatkan PKP dengan alasan Munaslub ya menyelamatkan bagaimana, siapa yang bertanggungjawab setelah 2029, karena saat ini kalau PKP tidak lolos kita sudah tidak mempunyai anggota DPRD."
 
Ketua DPP PKP DKI Jakarta Syahruddin Ramadhan  menegaskan, tidak setuju dengan Munaslub karena masih ada cara berpolitik yang lebih santun yaitu Muspimnas.

"Kita intropeksi diri masing masing apa yang sudah kita berikan ke PKP jangan saling menyalahkan karena kita belum gagal masih ada peluang sehingga kita harus fokus untuk meloloskan ketimbang Munaslub yang tujuannya untuk mengganti Ketum. Kami meminta kepada Mahkamah Partai PKP agar menyelesaikan masalah ini dan meminta juga kepada Pembina PKP bisa mendengar dari kami ketua DPP - DPP yang hadir di Muspimnas," katanya.

Dikatakan, ada 17 DPP PKP menolak Munaslub karena tidak sesuai dengan mekanisme partai serta AD/ART. Syaratnya Munaslub itu harus jelas sehingga bisa dianggap sah.

Ketua DPP PKP Kalteng Simpei, SSos juga mengatakan jangan hiraukan Munaslub karena syarat tidak cukup atau tidak qorum. Lebih baik PKP fokus berjuang meloloskan PKP karena masih ada celah. Serta DPP lainnya juga menyampaikan hal yang sama bahwa seluruh DPP yang hadir diacara Muspimnas menegaskan tidak setuju Munaslub PKP yang diselenggarakan Minggu (25/2/2023) pekan lalu.

"Ke-17 DPP yang hadir di Muspimnas juga menandatangani dukungan kepada Ketum PKP yang sah Bapak Yussuf Solichien menolak Munaslub," ucapnya. (jo6)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.