Santi, warga Bandar Klippa

DELISERDANG, Jakartaobserver.com- Warga mengucapkan terima kasih atas kinerja Kecamatan Percut Sei Tuan yang dipimpin A Fitriyan Syukri, SSTP, MSi yang terus berupaya melakukan penertiban Pajak (Pasar) Gambir.
 
Seperti disampaikan salah seprang warga Desa Bandar Klippa Santi, 45, Senin (30/01/2023), penertiban yang dilakukan membuat Pajak Gambir kini semakin nyaman dan tertib, dan para konsumen pengendara lalu lintas tepatnya di Jalan Besar Tembung Pasar VIII Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, menjadi lebih mudah.
 
"Kami warga berterimakasih banyak kepada Camat Percut Sei Tuan A Fitrian Syukri karena adanya penertiban ini bisa membuat kenyamanan bagi konsumen hingga pengendara jadi walaupun kami belanja kedalam kios tidak masalah yang penting bersih dan nyaman," ungkap Santi saat penertiban.
 
Sementara Camat Percut Sei Tuan menyampaikan terkait update Pajak Gambir setelah sebulan lalu.
 
"Hari ini kita melaksanakan tindak lanjut penataan Pajak Gambir sesuai dengan hasil rapat tanggal 20 Desember 2022 bahwa dilarang berjualan di atas parit, bahu maupun badan jalan sepanjang Jalan Pasar 8 Desa Bandar klippa dan beberapa titik rawan yang dapat menimbulkan kemacetan serta kesemrawutan," jelas Camat Percut Sei Tuan A Fitrian Syukri.
 
Penataan yang dilakukan dengan menerapkan ketentuan dalam Perda Deli Serdang No 7 Tahun 2015 melalui penertiban.
 
Dasar kegiatan ini sudah melalui proses selama 4 bulan melalui edukasi, sosialisasi, himbauan, serta tindakan secara persuasif disertai surat pemberitahuan dan pertemuan musyawarah di kantor camat.

Diharapkan para pedagang untuk dapat memanfaatkan pasar pasar yang sudah ada di bagian sisi dalam Pasar Gambir.
 
"Saya ucapkan terimakasih kepada para pedagang yang telah mendukung penertiban ini dengan turut menjaga kebersihan tempat jualannya dan kepada para pedagang / PKL yang berjualan di tempat yang sudah dilarang dan melanggar Perda Deli Serdang No 7 Tahun 2015 tentang ketentraman dan ketertiban umum untuk mematuhi keputusan yang telah ditetapkan dengan tidak berjualan pada tempat yang dilarang, serta jangan terprovokasi dengan kepentingan tertentu," tambah A Fitrian Syukri.
 
Hasil pemantauan, terbentuknya pasar-pasar yang ada di sisi dalam Pasar 8 dapat dimanfaatkan para pedagang untuk berjualan sehingga memberikan daya dorong untuk kepentingan umum yang lebih luas mencegah kemacetan dan kesemrawutan Kecamatan Percut Sei Sei Tuan. "kita harus berbenah untuk yang lebih baik," sambungnya.
 
Dikatakan lagi, penertiban dilakukan dalam beberapa hari ini dan pihaknya sudah mensosialisasikan melalui surat pemberitahuan sebelumnya bahwa apabila para pedagang tetap melanggar dengan berjualan di tempat yang sudah dilarang segala kerusakan dan kerugian yang timbul menjadi tanggung jawab masing masing para pedagang yang ditertibkan.(Jun)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.