Sekretaris DPD AMPI Taput Soroti Kewajiban Perusahaan Terkait Pengelolaan Lingkungan

Tulus Gok Tua Nababan, Sekretaris DPD AMPI Kabupaten Tapanuli Utara.

TAPUT, Jakartaobserver.com- Dewan Pimpinan Daerah Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (DPD AMPI) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) mempertanyakan tanggung jawab pihak perusahaan yang ada di Kabupaten Taput dalam hal kewajiban menyampaikan laporan terkait pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup per semester kepada Pemerintah Kabupaten Taput.
 
Sekretaris DPD AMPI Kabupaten Taput Tulus Gok Tua Nababan menyebutkan, dari informasi yang diperoleh, diduga masih banyak perusahaan kategori wajib Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) maupun UKL - UPL di Kabupaten Taput yang tidak taat terhadap kewajiban menyampaikan laporan per enam bulan sekali.
 
Padahal, kata Tulus, laporan per semester tersebut menjadi sebuah kewajiban perusahaan guna mengantisipasi terjadinya pencemaran lingkungan hidup yang diakibatkan beberapa faktor.
 
"Misalnya, ada penambahan bangunan, perubahan fungsi bangunan, serta lainnya. Makanya pihak perusahaan dalam hal ini, penanggung jawab kegiatan, wajib menyampaikan laporan per semester," ungkapnya.
 
Sekretaris DPD AMPI Taput ini menambahkan, jika hal tersebut diabaikan oleh perusahaan, maka Pemkab Taput, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
 
"Kewajiban penanggung jawab kegiatan kategori wajib Amdal dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) untuk menyampaikan laporan per semester, diatur dalam PP No 22 Tahun 2021.

Pasal 63 huruf f ayat 4 PP No 22 Tahun 2021, menyebutkan kewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan persyaratan dan kewajiban perizinan berusahan atau persetujuan pemerintah terkait persetujuan lingkungan secara berkala setiap 6 bulan sekali," bebernya.
 
Terpisah, Kabid Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Cardo S Simanjuntak, mengatakan terkait dengan data Perusaahan yang ada di Taput, dan UKL - UPL, dirinya harus ijin dulu sama Kepala Dinas.
 
"Bapak kepala dinas sedang sakit, untuk memberikan datanya, harus ada persetujuan dulu dari beliau," kilahnya.
 
Sebelumnya, pada tanggal 11 Januari 2023, wartawan Jakartaobserver.com sudah mengkonfirmasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Heber Tambunan dan Kabid Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Cardo Simanjuntak melalui WA. Namun, sampai berita ini diturunkan Konfirmasi melalui WA tersebut, tidak dibalas. (Tulus Nababan)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.