PWDPI didaftarkan ke Dewan Pers.

JAKARTA, Jakartaobserver.com- Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), Kamis (19/1/2023) telah resmi didaftarkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan juga Dewan Pers.
 
Nampak mendampingi Ketua Umum DPP PWDPI M Nurullah RS selaku Ketua, Sekretaris Jenderal PWDPI Indah, Ketua OKK DPP PWDPI, DPW PWDPI Sumatera Selatan serta PWDPI se-Jabodetabek.
 
"Hari ini kita daftar kan Organisasi kita di Kementerian Dalam Negeri, agar semuanya jelas secara administratif sesuai aturan," katanya Ketua DPP PWDPI M Nurullah RS di Jakarta, Kamis (19/01/2023).
 
"Selain itu juga, kita berbarengan dengan mendaftar ke Dewan Pers untuk menjadi mitra kita Dewan Pers," ungkapnya.

Dikatakan, sebagai wartawan, pihaknya wajib patuh dan tunduk terhadap UU Pers dan Kode Etik Wartawan.
 
"Alhamdulillah, kita diterima dengan baik, baik dari Kemendagri maupun Dewan Pers di Jakarta. Alhamdulillah kita diterima dengan baik," cetusnya.
 
Dia berharap secepatnya bisa mendapat SK mitra Dewan Pers dan Mendagri, yang diamini oleh seluruh PWDPI di Indonesia yang hampir terisi penuh di 34 provinsi.
 
"Dalam waktu minggu-minggu ini, insyaallah sudah keluar SK nya dari Kemendagri dan Dewan Pers," pungkasnya. (Rofli N)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.