Pemdes Kabupaten Tangerang Teken MoU dengan Kejari Tangerang

Penandatanganan MOU masalah hukum perdata dan tata usaha negara.

KABUPATEN TANGERANG, Jakartaobserver.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid menghadiri penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) antara Pemerintah Desa se- Kabupaten Tangerang dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara berlangsung di Gedung Serbaguna (GSG) Puspemkab Tigaraksa,Selasa (10/1/2023).
 
Sekretaris Daerah Moch Maesal Rasyid mengatakan, penandatanganan kerjasama tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah daerah bersama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk melakukan pencegahan penyalahgunaan anggaran dan jabatan di tubuh pemerintah desa sehingga pelaksanaan anggaran desa dapat benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 
“Ini merupakan upaya dari pemerintah daerah dan Kejaksaan untuk mensosialisasikan pencegahan, kepada kepala desa dalam penggunaan anggaran. Baik itu dari pusat, daerah, ataupun bantuan dari pemerintah provinsi,” tegas ungkap Sekda.
 
Pria yang disapa akrab Rudi Mesyal juga mengatakan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang saat ini terus berupaya agar pemerintah desa bisa menggunakan anggaran yang bersumber dari pusat secara penuh dan sesuai ketentuan melalui berbagai sosialisasi dengan menggandeng Kejari, pengembangan inovasi nontunai dan Siskeudes.

“Kami juga berupaya, agar pemerintah desa diberikan kewenangan dalam penggunaan anggaran secara penuh, tanpa pengaturan penggunaan dari pusat, seperti untuk pembangunan dan pemberdayaan lainnya,” jelasnya.

Sementara itu,Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih mengatakan, penandatanganan kesepakatan bersama antara Kejaksaan Negeri dengan pemerintah desa se-Kabupaten Tangerang adalah untuk memberikan pendampingan atau pemahaman hukum kepada para kepala desa agar tidak ada lagi kepala desa yang bingung terkait hukum.

Menurut Nova, dengan adanya MoU ini Kejaksaan Negri Kabupaten Tangerang bisa memberikan pendampingan hukum dalam artian memberikan pelayanan konsultasi hukum bagaimana tata cara penggunaan anggaran sesuai dengan aturan yang telah ada.

Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang, Maskota menambahkan tujuan dilakukannya kesepakatan bersama antara Pemerintah Desa dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, diantaranya untuk memperbaiki tata kelola keuangan desa, agar jauh dan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.

Menurut Maskota, ada beberapa permasalahan yang dialami oleh pemerintahan desa, yaitu kegiatan-kegiatan seperti pembangunan infrastruktur, pemberdayaan dan pembinaan yang masih terjadi kesalahan dalam administrasi bisa dihindari.

“Diharapkan dengan adanya MoU ini, 246 kepala desa di Kabupaten Tangerang bisa bekerja dengan serius dan fokus demi kemajuan desa dan masyarakat, ” katanya.

Salah satu pembina Apdesi Kabupaten Tangerang, Budi Usman menambahkan, dalam memberikan kewenangan secara penuh penggunaan dana desa memiliki hal positif dan negatifnya.

“Positifnya penggunaan anggaran bisa lebih efektif. Kekuatiran akan penyalahgunaan anggaran, maka harus dilakukan pengawasan secara ketat. Selain itu harus ada aturan atau dasar dalam melakukan hal itu agar desa juga aman tidak menyalahi aturan, ” ucapnya.(Kimson26)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.