Pemerintah Desa Mekar Jaya Mengadakan Sosialisasi Perlindungan Hukum

Sosialisasi perlindungan umum di aula Desa Mekar Jaya.

KABUPATEN TANGERANG,Jakartaobserver.com- Pemerintah Desa Mekar Jaya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten melakukan sosialisasi perlindungan umum di aula Desa Mekar Jaya, Kamis (15/12/2022) mulai pukul 09.00 WIB.
 
Dalam sosialisasi perlindungan hukum tersebut hadir Kanit Reskrim Ipda Iruandi Aritonang mewakili Kapolsek Iptu Hotma PA Manurung, dan Adem Reskrim sebagai narasumber, juga turut hadir Kanit Intelkam Ipda Iman Sodikin serta empat orang dari Polsek Panongan.
 
Dari pemerintah desa hadir Kepala Desa Purwahidin, SE, Sekdes Wahyu, Ketua BPD Suparta, semua perangkat desa dan jajarannya,RW, RT, Koramil, Jaro, tokoh pemuda, karang taruna, ibu -ibu PKK dan masyarakat yang mewakili dimana peserta yang hadir dalam rapat tersebut sebanyak 37 orang.

Purwahidin, SE menyampaikan bahwa masih banyak anak remaja di bawah umur yang berkeliaran dan tawuran. Hal ini terjadi karena kurangnya bimbingan dan pengawasan dari orang tua, sehingga perlu adanya bimbingan/nasehat dari orang tua kalau di rumah, dan bimbingan dari guru kalau di sekolah.
 
Kanit Reskrim menjelaskan kesadaran hukum adalah kesadaran bahwa hukum itu melindungi kepentingan manusia dan oleh karena itu harus dilaksanakan serta pelanggarnya akan terkena sanksi.

"Kesadaran akan hukum sangat penting mengantisipasi munculnya kekerasan yang dilakukan anak-anak remaja, salah satunya yang marak beredar akhir-akhir ini yaitu aksi kekerasan yang dilakukan berandalan motor, yang notabennya adalah di bawah umur," jelasnya.
 
Kanit Reskrim juga menegaskan, dalam menanggulangi permasalahan terkait peristiwa -peristiwa kriminal yang melibatkan berandalan motor yang kebanyakan anak di bawah umur, Polri Melakukan beberapa upaya meminimalisir dan mencegah tindak kejahatan yang dilakukan oleh berandalan motor yaitu upaya preventif yakni melakukan sosialisasi atau penyuluhan kepada masyarakat termasuk ke sekolah-sekolah. Sosialisasi ini bersifat sosialisasi hukum agar masyarakat taat hukum.
 
Tujuan sosialisasi ini adalah memberikan pengetahuan kepada individu bahwa perlunya perlindungan hukum bagi masyarakat dalam hidup bermasyarakat, mengembangkan kemampuan individu untuk berinteraksi sosial, dan menyadarkan individu akan hak dan kewajibannya.
 
"Semoga seluruh unsur masyarakat, yang mengikuti kegiatan ini dapat membawa manfaat bagi kehidupan masing-masing untuk menghindari dan mencegah terjadinya kekerasan, demi terwujudnya perlindungan bagi masyarakat," harapnya. (rofli n)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.