SMP Negeri 1 Kelapa Dua Kabupaten Tangerang, Banten.

TANGERANG KABUPATEN, Jakartaobserver.com- Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selama pandemi Covid-19 di sejumlah sekolah di Kabupaten Tangerang, Banten disorot, salah satunya di SMP 1 Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
 
Koordinator Banten Corruption Investigation Kimson Sinaga yang peduli dengan dunia pendidikan mengatakan, penggunaan dana BOS selama Covid-19 SMP 1 Kelapa Dua Tangerang patut diduga tidak dijalankan sesuai dengan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS).
 
"Karena itu kami perkumpulan Banten Corruption Investigation meminta kepada instansi terkait yaitu Kejaksaan Tigaraksa untuk memeriksa kepala sekolah SMP 1 Kelapa Dua, terkait anggaran dana BOS selama Covid-19," ucapnya, Selasa (29/11/2022).
 
Selanjutnya ada beberapa item yang harus dibelanjakan menggunakan dana BOS, salah satunya adalah penggunaan dan belanja ATK dan belanja barang dan belanja modal patut dipertanyakan. Dari hasil pemantauan di lapangan, penggunaan dana BOS SMPN 1 Kelapa Dua Tangerang diduga adanya penyalahgunaan," ujarnya.

Dana BOS merupakan  program yang diusung Pemerintah untuk membantu sekolah di Indonesia agar dapat memberikan pembelajaran dengan lebih optimal.
 
Namun selama dua tahun lebih Covid-19 kegiatan belajar secara tatap muka sangat dibatasi, dan untuk mengantisipasi kegiatan belajar mengajar tetap berjalan dengan baik, pemerintah membuat aturan belajar daring atau sistem online, hal ini dilakukan pemerintah demi untuk mengantisipasi dan menekan penyebaran Covid-19.
 
"Walaupun pembelajaran secara online, dana BOS yang dikucurkan pemerintah pusat, tetap tersalurkan dengan baik, tetapi dana BOS yang diterima selama Covid-19 patut dipertanyakan karena diduga ada penyalahgunaan," sambungnya.
 
Saat awak media mengonfirmasi ke Kepala Sekolah SMP 1 Kelapa Dua Yeyen Kabupaten Tangerang tidak ada di kantornya. (rdnk)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.