Pedagang Diduga Melakukan Provokasi Petugas Saat Penertiban Pajak Gambir

Situasi saat penertiban Pajak (Pasar) Gambir.

PERCUT SEI TUAN, Jakartaobserver.com- Seorang pedagang cabai di Pajak (Pasar) Gambir Litiwari Gea diduga malakukan provokasi kepada petugas saat melakukan penertiban Jumat (28/10/2022).
 
Penertiban Pajak Gambir dilakukan petugas Kecamatan Percut Sei Tuan khususnya Tantib dan Satpol PP sesuai dengan Perda Nomor 7 tahun 2015 Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
 
Hal tersebut terbukti dari rekaman video oleh petugas Trantib dimana Letiwari Gea bersama pedagang lain tak terima saat petugas melakukan penertiban secara persuasif setelah dua minggu.
 
"Kami jual cabe..jual cabe bukan jual narkoba  biar kubuang cabe ini biar klen liat, " ungkap Gea sambil merekam petugas.
 
Terlihat juga di dalam vidio setelah aksi tersebut puluhan pedagang juga ikut membuang cabe dan menjatuhkan cabe membuat suasana tambah keruh dan menuduh petugas trantib telah menginjak-injak cabe dan memaki petugas.

Sementara Camat Percut Sei Tuan A Fitrian Syukri, SSTP, MSi saat dikonfirmasi awak media menjelaskan tak pernah melarang petugas untuk berjualan dan hanya menjalankan tugas sesuai Perda Nomor 7 tahun 2015.
 
"Lebih kurang dua minggu kami melakukan penertiban secara humanis persuasif dan mengedukasi pedagang agar tidak berjualan ditempat yang dilarang," ungkap Camat A Fitrian Syukri.

Kalau pun ada, lanjut Fitrian Syukri, barang dagangannya diangkat petugas itu dapat diambil kembali di kantor camat Percut sei tuan dengan syarat tidak mengulangi lagi berjualan di tempat yang dilarang.
 
"Saya tidak pernah melarang berjualan tetapi menghimbau agar tidak berjualan diatas parit dan badan jalan karena dapat menganggu arus lalu lintas dan ingin menata kembali pajak Gambir sesuai perda nomor 7 tahun 2015 tentang ketentraman dan kenyamanan umum, " jelasnya.
 
Terpisah tokoh pemuda M Arifin menyampaikan dukungangannya kepada Camat Percut Sei Tuan agar tidak takut dengan oknum dan jangan ragu ragu dalam menjalankan Perda nomor 7 tahun 2015.
 
"Camat jangan pernah takutdengan oknum oknum yang coba mengambil keuntungan selama camat menengakkan peraturan masyakat pasti akan selalu mendukung. Karena sangat banyak masyarakat merindukan Jalan pasar VIII tertib dan rapi," tutupnya. (Jun)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.