Bukan Partai Kemarin Sore, Putusan Bawaslu PKP Lolos Verifikasi Administrasi Dinilai Wajar

Sidang di Bawaslu RI.

JAKARTA, Jakartaobserver.com- Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Mayor Jenderal TNI (Purn) Dr Yussuf Solichien menyampaikan memang PKP sewajarnya lolos verifikasi administrasi (Vermin) maupun verifikasi faktual (Verfak), karena PKP bukan partai kemarin sore. 
 
PKP sudah berumur 24 tahun yang telah memiliki infrasrtruktur yang kuat dan solid di pusat, 34 provinsi, 514 kabupaten/ kota dan ribuan di tingkat kecamatan. 
 
"PKP juga adalah Partai Koalisi Pemerintah Jokowi sejak tahun 2014, 2019 hingga sekarang, yang memiliki ratusan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Keputusan Bawaslu yang menetapkan PKP Lolos vermin, menunjukan bahwa keadilan masih ada di republik ini," kata Yussuf Solichien di Jakarta, Sabtu (5/11/2022).
 
Dikatakan, Bawaslu sebagai garda terdepan bagi parpol yang mencari keadilan telah memerankan tupoksinya secara baik, profesional, adil, akuntable dan transparan. Selanjutnya PKP menyongsong verifikasi faktual dengan pikiran positif dan optimis untuk lolos menjadi peserta Pemilu 2024. 
 
Sesuai amar putusan Bawaslu, PKP hanya diberi waktu satu kali 24 jam untuk melakukan perbaikan semua persyaratan sebagai calon peserta Pemilu 2024. Oleh karena itu, PKP telah menyiapkan semua perbaikan persyaratan itu, termasuk dari sisi kepengurusan maupun keanggotaan. 
 
PKP sudah siap semuanya, yakin dan percaya bahwa PKP akan lolos verfak dan menjadi Peserta Pemilu 2024, sehingga target pada Pemilu 2024 bisa tercapai. Yaitu 50 kursi Anggota DPR RI, 5-10 kursi Anggota DPRD Provinsi dan 3-5 kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota. 
 
"Insya Allah tercapai. PKP juga siap mendukung calon Gubernur, Calon Bupati dan calon Walikota pada Pilkada Serentak 2024. Pengabdian PKP sebagai Garda terdepan dan Benteng Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika dari segala bentuk ancaman serta menjaga integritas dan kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia tercinta tidak akan pernah luntur oleh perubahan jaman," sambung Yussuf.

Lolosnya PKP dalam sidang Adjudikasi Bawaslu tidak terlepas dari perjuangan, kerja keras dan kerja cerdas yang tidak kenal lelah dan pantang menyerah dari tim hukum PKP, Secarpiandy, SH dan didukung oleh Tim DPN yang dimotori oleh Dansatgas Vermilu Laksma TNI (Purn) Dr Faisal Manaf yang  disupervisi oleh Waketum PKP Mayjen TNI (Purn) Dr Aslizar Nurdin Tanjung dan Sekjen PKP Irjenpol Dr Drs Syahrul Mamma, SH.
 
"Oleh karena itu saya pribadi dan atasnama seluruh jajaran PKP mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang  tak terhingga. Semoga amal ibadah Bapak/Ibu semua mendapat imbalan yang berlimpah dari Allah SWT Tuhan Yang Maha Kuasa," begitu disampaikannya.

Tim kuasa hukum PKP yang diketuai oleh Secarpiandy, SH, CML didampingi tiga kuasa hukum lainnya yakni Dr Drs Ahmad Yani, SH, MH, CLA; Deddy Mulyadi Muis, SH, MH; Noya Lenda Meilani, SH, MH.
 
Ketua Tim kuasa hukum Secarpiandy, SH, menambahkan bahwa  perjuangan ini patut kita bersyukur karena atas ridhonya PKP telah dikabulkan oleh pihak Bawaslu RI. 
 
Selama proses ajdudikasi yang dilakukan di Bawaslu, baik para anggota partai maupun kader  di seluruh Indonesia sangat berharap sekali PKP bisa ikut menjadi perserta Pemilu 2024 yang akan datang. Tahap demi tahap kita ikuti persidangan di Bawaslu akhirnya berkat kerja keras pihak DPN PKP dan dibantu doa oleh seluruh anggota partai seluruh Indonesia, dengan izin Allah akhirnya harapan yang ditunggu-tunggu menjadi kenyataan. Dalam putusan yang dibacakan ketua majelis yang mulia selaku Ketua komisioner Bawaslu RI nomor 190/SKK-DPN PKP/2022.
 
Pihak bawaslu dalam putusannya dipersidangan  mengabulkan gugatan Pemohon supaya mengabulkan permohonan Pemohon dan membatalkan berita acara KPP nomor 213/PL.01.1-BA/05/2022, tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu pada tanggal 13 oktober 2022. 
 
"Ya saya hanya menyampaikan ucapan terimakasih kepada anggota dan kader PKP atas kerja dan doa kita semua dengan izin Allah kita telah dimenangkan oleh pihak Bawaslu RI. Kita harus menghadapi tahapan selanjutnya yang telah ditetapkan oleh KPU yakni tahapan Verifikasi Faktual. Dan kita sebagai perserta Pemilu harus menang pada saat pemilu 2024," ucap Secarpiandy. (jo6)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.