Dana Hibah Pengawasan Pilkada Depok Dipakai Biaya Hiburan Malam

Bawaslu

DEPOK, Jakartaobserver.com- Dana hibah pengawasan Pilkada Depok tahun 2020 disebut-sebut disalahgunakan untuk biaya hiburan malam. Dana tersebut diduga disalahgunakan oleh oknum yang ada di Sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok. Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Andi Rio Rahmat yang menduga telah terjadi tindak pidana korupsi di tubuh Bawaslu Depok.
 
“Kami telah resmi melakukan penanganan terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut dan telah dilakukan pulbaket. Sebelumnya didapatkan informasi uang hibah diduga digunakan untuk kepentingan pribadi serta untuk kegiatan hiburan malam,” kata Andi didampingi Kasubsi Ekonomi Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis, Alfa Dera, Senin (5/9/2022).
 
Andi menjelaskan, Bawaslu Depok menerima dana hibah Pilkada sebesar Rp 15 miliar di tahun 2019/2020. Dari dana tersebut pihaknya menemukan ada pengeluaran yang tidak sesuai peruntukkan.
 
“Dana ini bermula di tahun 2019/2020 mendapat hibah sebesar Rp 15,350 juta. Dimana dalam temuan yang kami dapatkan sementara ini ada indikasi penyalahgunaan dana yang seharusnya tidak dilakukan atau tidak sesuai peruntukkannya,” ungkapnya.

Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pengawasan pelaksanaan Pilkada Depok tetapi malah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Modus yang dilakukan dengan melakukan dilakukan penarikan tunai yang tidak sesuai juknis. Ada aliran dana sebesar Rp 1,1 miliar yang dilakukan oleh oknum tersebut tanpa sepengetahuan jajaran pimpinan Bawaslu Depok. Dana tersebut hingga sekarang belum kembali ke rekening Bawaslu Depok.
 
“Dalam upaya pencegahan berbagai macam sinergi dan kolaborasi telah dilakukan pimpinan lembaga dalam rangka pencegahan penggunaan dana hibah tapi itu ulah oknum. Dan kami akan menindak tegas terkait dengan perbuatan tersebut jangan sampai perbuatan oknum oknum menyelewengkan dana-dana untuk kepentingan demokrasi dapat merusak pesta demokrasi,” ujarnya.
 
Pihaknya akan terus melakukan sinergi dengan berbagai instansi untuk melakukan pencegahan pencegahan terkait dengan penggunaan dana hibah.
 
Pasalnya, kata dia, pihaknya melihat data semakin banyaknya pola pemberian dana hibah. “Kami sampaikan dugaan penyalahgunaan hibah Bawaslu ini telah resmi ditindak lanjuti tim jaksa untuk informasi mohon teman-teman bersabar Tim sedang bekerja dan akan profesional melakukan penangan,” pungkasnya. (gayuh)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.