Tersangka Korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran Depok Ditahan

Tersangka korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok.

DEPOK, Jakartaobserver.com- Satu orang tersangka korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok ditahan. Tersangka adalah A dan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok.
 
“Jadi benar hari ini dilakukan penahann terkait tersangka A. Inisial A,” kata Kasipdsus Kejari Depok, Mochtar Arifin, Rabu (10/8/2022).
 
A sendiri berstatus ASN Kota Depok. A menjadi tahana penyidik selama 20 hari. “Iya ASN dalam Dinas Damkar. Ditahan di Rutan Kelas 1 Cilodong, Depok. Tahanan penyidik selama 20 hari terhitung tanggal 10-29 Agustus,” ujarnya.
 
Untuk tersangka lain apakah akan dilakukan penahanan, Mochtar belum bisa memastikannya. “Untuk saat ini kita berdasarkan pemeriksaan,” katanya.
 
Sementara itu, Kasie Intelijen Kejari Depok, Andi Rio Rahmatu menambahkan, penahanan A berdasarkan surat perintah nomor : Print-67/M.2.20/Fd.2/08/2022. A adalah menjabat sebagai bendahara pengeluaran pembantu di DPKP Depok tahun 2016-2020. “Tugasnya untuk membayarkan upah/penghasilan tenaga honorer,” katanya.

A ditahan dalam perkara tindak pidana korupsi pemotongan upah tenaga honorer di dinas tersebut tahun 2016-2020. Alasannya, pemotongan dilakukan untuk pembayaran dana BPJS Kesehatan dan dana BPJS Ketenagakerjaan.
 
A disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (gayuh)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.