Kasus penyekapan berujung damai.

DEPOK, Jakartaobserver.com- Kasus penyekapan pengusaha asal Depok bernama AH akhirnya berujung damai. Penyekapan tersebut dilakukan di sebuah hotel di Depok tahun lalu. Saat itu Handi disekap di salah satu kamar hotel bersama istrinya. Kasusnya bermula dari tudingan PT Indocertex kepada Handi yang melakukan penggelapan uang perusahaan puluhan miliar rupiah.
 
Menanggapi penghentian perkara itu, PT Indocertes yang dilaporkan oleh korban, Junfi, SH, mengatakan bahwa pihaknya bersyukur kasus ini berakhir damai.
 
“Kami sudah terima salinan suratnya dari kepolisian. Puji syukur kasusnya sudah clear. Klien kami PT Indocertes termasuk beberapa karyawannya yang terseret kasus ini sudah bebas dari segala macam tuduhan penyekapan terhadap saudara Atet,” kata Junfi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/8/2022).

Menurutnya, kasus ini cukup merugikan kliennya baik dari segi materil dan non materil. “Terus terang saja PT Indocertes telah menderita kerugian materi dan non materi yang luar biasa akibat kasus ini. Dengan adanya keputusan ini, kita harap dapat memulihkan nama baik dan reputasi PT Indocertes dan Ibu Krisnawati,” ucapnya.
 
Sementara itu, perwakilan keluarga AH, Bonar mengatakan, selesainya kasus ini dengan ditandai Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari polisi, merupakan keputusan yang terbaik untuk kedua belah pihak. “AH dalam peristiwa itu sudah memaafkan dan memilih penyelesaian secara restorative justice,” katanya.
 
Dia menyebut, AH juga mengalami tekanan selama kasus ini bergulir. 

“Sepupu saya (AH) sangat dirugikan selama proses hukum dua perkara itu, baik secara psikis maupun materil. Dia tidak bisa bekerja karena sibuk mengurusi perkara itu. Dengan adanya akta kesepakatan perdamaian dan berujung dihentikannya perkara itu, sepupu saya bisa berkonsentrasi kembali untuk bekerja dan fokus mengurus keluarganya,” pungkasnya. (gayuh)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.